Hotline Public Service
Persyaratan Balik Nama Kendaraan di Denpasar
Selamat pagi Tribun Bali. Saya punya kendaraan yang belum balik nama. Saya ingin balik nama kendaraan tersebut untuk diperbaiki.
Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Saya punya kendaraan yang belum balik nama.
Saya ingin balik nama kendaraan tersebut untuk diperbaiki.
Apa syarat untuk balik nama kendaraan? Terima kasih Tribun Bali.
Komang Arnawa, Sumerta, +6282737xxxxxx
Tanggapan I Ketut Yasa Suarsana SSos, Kasi PKB dan BBNKB UPT Kota Denpasar
Persyaratan yang harus dibawa untuk balik nama kendaraan adalah:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan yang baru (pemegang kendaraan sekarang).
2. Gosok mesin dan rangka kendaraan.
3. Membawa BPKB asli, kwitansi pembelian dan STNK asli. (*)
Berita Terkait