Hotline Public Service

Persyaratan Balik Nama Kendaraan di Denpasar

Selamat pagi Tribun Bali. Saya punya kendaraan yang belum balik nama. Saya ingin balik nama kendaraan tersebut untuk diperbaiki.

Penulis: i kadek karyasa | Editor: Irma Yudistirani
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi STNK, BPKB, SIM C. 

TRIBUN-BALI,COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Saya punya kendaraan yang belum balik nama.

Saya ingin balik nama kendaraan tersebut untuk diperbaiki.

Apa syarat untuk balik nama kendaraan? Terima kasih Tribun Bali.

Komang Arnawa, Sumerta, +6282737xxxxxx

Tanggapan I Ketut Yasa Suarsana SSos, Kasi PKB dan BBNKB UPT Kota Denpasar

Persyaratan yang harus dibawa untuk balik nama kendaraan adalah:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan yang baru (pemegang kendaraan sekarang).

2. Gosok mesin dan rangka kendaraan.

3. Membawa BPKB asli, kwitansi pembelian dan STNK asli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved