Hotline Public Service
Syarat Cari Izin Kegiatan Masyarakat di Denpasar
Om swastyastu, selamat pagi Tribun Bali. Apa saja persyaratan untuk mengurus ijin mengadakan kegiatan masyarakat?

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Om swastyastu, selamat pagi Tribun Bali.
Apa saja persyaratan untuk mengurus ijin mengadakan kegiatan masyarakat?
Mohon informasinya. Terima kasih. Om shanti shanti shanti om.
Kurina, Kebo Iwa, +6281805xxxxxx
Tanggapan AKP Sugriwo, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar
Om swastyastu, selamat pagi.
Mengenai segala urusan tentang mengadakan sebuah acara yang melibatkan ketertiban masyarakat, wajib mengurus ijin dan pemberitahuan. Persyaratannya adalah:
1. Proposal kegiatan.
2. Ijin tempat atau lokasi kegiatan.
3. Ijin atau rekomendasi dari instansi terkait sesuai substansi acara.
4. Salinan paspor apabila melibatkan orang asing.
5. Rekomendasi dari Polres dan Polda.
6. AD/ART organisasi penyelenggara.
Demikian persyaratan untuk mencari ijin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Terima kasih, om shanti shanti shanti om. (*)