Hotline Public Service
Cara Mengurus Akta Perkawinan Istri Kedua yang Simple dan Tidak Berbelit-belit
Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasi cara mengurus Akta Perkawinan istri kedua yang simple dan tidak berbelit-belit.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasi cara mengurus Akta Perkawinan istri kedua yang simple dan tidak berbelit-belit. Terima kasih.
+62878617xxxxx
Tanggapan Kadek Dwiyuliasari, Staf Informasi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar
Selamat pagi. Persyaratan membuat Akta Perkawinan untuk istri kedua sebagai berikut:
1. Surat ketetangan nikah dari pemuka agama.
2. Foto copy Akte Kelahiran.
3. Foto copy kutipan Akta Perceraian atau kematian jika sudah pernah nikah.
4. Perkawinan kedua dilengkapi dengan ketetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan.
5. Dua orang saksi kecuali orangtua.
6. Foto copy KK, KTP bagi mempelai dan kedua saksi.
7. Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 4 lembar berwarna.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. (*)