Hotline Public Service

Cara Mengurus Akta Perkawinan Istri Kedua yang Simple dan Tidak Berbelit-belit

Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasi cara mengurus Akta Perkawinan istri kedua yang simple dan tidak berbelit-belit.

Editor: Irma Yudistirani
manado.tribunnews.com
Ilustrasi akta Perkawinan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasi cara mengurus Akta Perkawinan istri kedua yang simple dan tidak berbelit-belit. Terima kasih.

+62878617xxxxx

Tanggapan Kadek Dwiyuliasari, Staf Informasi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar

Selamat pagi. Persyaratan membuat Akta Perkawinan untuk istri kedua sebagai berikut:

1. Surat ketetangan nikah dari pemuka agama.

2. Foto copy Akte Kelahiran.

3. Foto copy kutipan Akta Perceraian atau kematian jika sudah pernah nikah.

4. Perkawinan kedua dilengkapi dengan ketetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan.

5. Dua orang saksi kecuali orangtua.

6. Foto copy KK, KTP bagi mempelai dan kedua saksi.

7. Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 4 lembar berwarna.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved