Cara Mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Asing di Denpasar
Bagaimana mekanisme mengurus penerbitan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) di Denpasar?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selamat pagi Tribun Bali.
Bagaimana mekanisme mengurus penerbitan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) di Denpasar?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Made, Ubung, Denpasar, +6285737xxxxxx
Tanggapan I Wayan Suwena SSos, Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar
Selamat pagi. Untuk mekanisme atau proses permohonan penerbitan izin memperkerjakan tenaga asing di Denpasar adalah, sebagai berikut:
1. Pemohon mendatangi gedung Sewaka Dharma atau loket Dinas Sosial dan Tenaga Kerja membawa berkas persyaratannya dan mengambil nomor antrean.
2. Melakukan konsultasi di bagian informasi terkait dengan izin memperpanjang IMTA.
3. Setelah berkas diperiksa di bagian informasi, Anda akan diarahkan ke CSO untuk konfirmasi kelengkapan data dan melakukan pendaftaran.
4. Setelah semua kelengkapan data dan melakukan pendaftaran, Anda mendapatkan tanda terima berkas dan mulai dilakukan pemrosesan izin.
5. Dalam pemrosesan, Anda harus melakukan pembayaran retribusi dan menerima bukti pembayaran yang dilakukan di bendahara penerimaan atau bank pembayaran retribusi.
6. Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapat izin memperpanjang IMTA di Denpasar.
Demikian mekanisme dari alur proses penerbitan izin IMTA di Denpasar, semoga bermanfaat. Terima kasih. (*)
600 Polisi Myanmar Membelot, Gabung dengan Demonstran Lawan Junta Militer, Komandannya Bingung |
![]() |
---|
Jelang PSS Sleman Vs Persija Jakarta, Super Elja Pertahankan Irfan Bachdim dan Rekrut 8 Pemain Baru |
![]() |
---|
Hati-hati, 5 Zodiak ini Punya Sifat Marah Yang Tak Biasa, Aries Menikmati Kemarahannya |
![]() |
---|
Myanmar Makin Memanas, Thailand dan Vietnam Bersiap Evakuasi Warga Negaranya |
![]() |
---|
Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Gereja Katolik Katedral Denpasar Bali Majukan Jadwal Misa |
![]() |
---|