Penahanan 2 Aktivis ForBali, De John dan Gung Omled Disesalkan Anggota DPRD Bali Ini
Ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBali di bawah bendera Merah Putih.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menahan dua aktivis ForBali, I Made Joniantara alias De John dan I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omled.
Keduanya ditahan sejak sore.
Penahanan dilakukan sejak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) pagi.
Kuasa hukum keduanya, Made Somya Putra, mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita dan langsung keduanya ditahan.
"Untuk langkah selanjutnya masih kami dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum," jelasnya kepada Tribun Bali di Mapolda Bali.
Keduanya kurang lebih diperiksa dengan 23 hingga 25 pertanyaan.
Yang paling inti dalam pertanyaan itu, ialah apa yang terjadi pada saat aksi.
Keduanya mengaku tidak menurunkan bendera.
Ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBali di bawah bendera Merah Putih.
Menurutnya, naiknya bendera itu tidak ada niatan menghina lambang negara.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, menurut pertimbangan tim penyidik dalam gelar perkara sudah sepakat bahwa keduanya telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
Dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan.
"Dari gelar perkara, kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," katanya.
Berbagai pertimbangan penahanan itu, sambungnya, adalah supaya Gung Omled dan De John tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Itu pertimbangan yang kami lakukan, dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkapnya.
Kuasa hukum, Somya Putra menegaskan, bahwa alasan dari kepolisian sangat subjektif.
Kliennya tidak melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri.
Bahkan, selama dalam pemeriksaan cukup kooperatif.
Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana sangat menyesalkan dengan ditahannya aktifis ForBali I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth.
"Saya sangat menyesalkan sekali terutama Gung Omled, artinya dia kan gak pernah melanggar selama ini dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Kenapa dia gak dipercaya di luar semasih menunggu putusam hakim," jelas Adhi.
Menurutnya, sebaiknya Kapolda Bali mengerti kondisi di Bali. Apalagi Gung Omled belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu keduanya ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Bali.
Mereka disangkakan melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
Laporkan ke Staf Ahli Presiden
Anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana menyesalkan dengan ditahannya aktifis ForBali I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth oleh Polda Bali.
Ia sudah menyampaikan hal ini kepada staf Ahli Peesiden, AA GN Ari Dwipayana dan Menteri Koperasi dan UMKM, AA Ngurah Puspayoga agar Kapolri memahami kondisi di lapangan.
"Saya juga panik dan berusaha menghubungi di pusat dengan AA Ari Dwipayana dan mengatakan akan cek ke kapolri. Juga Menteri Koperasi, AA Ngurah Puspayoga. Jadi kami artinya dewan lelah lah melihat hal seperti ini. Ini kan belum lagi pilkada serentak, ini sempit pikiran penyidik ini. Harusnya kan perdebatan tunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Kriminolog Universitas Udayana, Gde Made Suardana, berpendapat, ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu kembali kepada kewenangan kepolisian. Kurang tepat kiranya jika dibandingkan dengan kasus yang sama namun perlakukannya berbeda. “Karena penyidik memiliki pertimbangannya sendiri,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/reklamasi_20160825_201947.jpg)