Begini Cara Merebut Kembali Hak Atas Tanah yang Sertifikatnya Ganda
Saya sangat terkejut karena dari antara kami para ahli waris tidak pernah sekalipun mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun.
TRIBUN-BALI.COM - Tanya:
Saya merupakan salah satu ahli waris atas tanah milik kakek saya yang berada di wilayah Bogor. Alas hak yang saya miliki adalah eigendom verponding.
Ternyata ketika ingin menjual tanah tersebut, saya mendapatkan masalah di Kantor Pertanahan setempat yang mengatakan bahwa sudah tercatat sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah saya tersebut.
Saya sangat terkejut karena dari antara kami para ahli waris tidak pernah sekalipun mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun.
Apakah hak eigendom verponding milik kami dapat hilang begitu saja tanpa pernah kami mengalihkannya?
Bagaimana cara kami untuk merebut kembali hak atas tanah tersebut?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Eigendom Verponding (EV) merupakan istilah dalam bahasa Belanda, yang dalam berbagai literatur hukum dan kamus hukum diartikan sebagai hak milik atas tanah. Eigendom artinya hak kepemilikan mutlak, sedangkan Verponding artinya sebidang tanah.
Jadi dapat diartikan bahwa EV adalah hak milik atas sebidang tanah.
Ramalan Zodiak Karier Besok 5 Maret 2021, Aquarius Hati-hati Ambil Keputusan, Leo Stres Bekerja |
![]() |
---|
Tok! Nyepi di Bali Resmi Tanpa Siaran dan Internet, Tiga Lembaga Teken MoU |
![]() |
---|
Bernasib Buruk, 2 Zodiak Ini Akan Menghadapi Cobaan Berat Besok 5 Maret 2021 |
![]() |
---|
Peruntungan Zodiak Besok 5 Maret 2021, Scorpio Perlu Daya Konsentrasi yang Lebih Tinggi, Zodiakmu? |
![]() |
---|
Hari Raya Nyepi 2021 Bertepatan Ibadah Umat Kristen, Perwakilan Gereja Meminta Arahan Kapolda Bali |
![]() |
---|