Hotline Public Service
Ini yang Harus Kamu Lakukan Jika KTP Sudah Mati
Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasinya, saya miliki KTP dengan masa berlaku 2018.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasinya, saya miliki KTP dengan masa berlaku 2018.
Kalau masa berlakunya habis, saya harus mengurus di mana dan persyaratannya apa saja.Terima kasih.
Pak Nengah, Denpasar, +628174xxxxxx
Tanggapan Pande Sri Artatik, Kabid Capil Kota Denpasar.
Selamat Pagi Pak Nengah. Terkait dengan KTP, seharusnya sudah menggunakan KTP Elektronik (E KTP).
Untuk mengurus E-KTP, tidak perlu menunggu habis masa berlaku KTP lama, karena sekarang masyarakat sudah dicanangkan menggunakan EKTP dengan masa berlaku seumur hidup.
Pencarian E-KTP dilakukan di kantor camat masing-masing, dengan membawa foto copy kartu keluarga, serta aslinya.
Di kantor Camat akan dilakukan perekaman E-KTP.
Setelah itu akan diberikan kwitansi untuk mengambil E-KTP di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Terima kasih. (*)