Hotline Public Service
Syarat Memperpanjang SIM B1 Umum Untuk Wilayah Gianyar
Selamat pagi Tribun Bali semoga semakin jaya. Mohon informasi persyaratan memperpanjang SIM B1 Umum dan berapa biayanya.
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Selamat pagi Tribun Bali semoga semakin jaya.
Mohon informasi persyaratan memperpanjang SIM B1 Umum dan berapa biayanya.
Saya dengar, harus ke Polda dan mencari sertifikat kursus mengemudi terlebih dulu.
Apakah informasi itu benar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Dek Adi, Ubud, Gianyar, +6281239xxxxxx
Tanggapan Desak Putu Rai, Staf Pelayanan SIM Satlantas Polres Gianyar
Selamat pagi Adi, berikut syarat memperpanjang SIM B1 Umum:
1. Foto copy SIM yang akan diperpanjang sebanyak 3 lembar.
2. Foto copy KTP 3 lembar.
3. Pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
Proses pertama yang harus dilakukan adalah melapor di Polres minta surat pengantar untuk mencari sertifikat pengemudi.
Dilaksanakan di Sesetan, Denpasar dan selanjutnya dilakukan di Polda untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Hal ini wajib dilakukan baik bagi pencari atau yang hendak memperpanjang SIM B1 Umum.
Karena simulator hanya ada di Polda.
Setelah mendapatkan sertifikat, kembali lagi ke Polres untuk mengisi formulir dan memroses perpanjangan SIM.
Untuk memperpanjang SIM dikenakan biaya Rp 80.000.
Sedangkan mencari SIM baru dikenakan biaya Rp 120.000. Terima kasih. (*)