Hotline Public Service
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di Denpasar
Mohon informasi, apa saja syarat balik nama sertifikat tanah di wilayah Denpasar. Terima kasih.
Laporan Wartawan Tribun Bali/ Komang Agus Aryanta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selamat pagi Tribun Bali.
Mohon informasi, apa saja syarat balik nama sertifikat tanah di wilayah Denpasar. Terima kasih.
Km Sukawana, Gunung Agung Denpasar, +6281338xxxxxx
Tanggapan I Gusti Bagus Putra Adnyana, Staf Informasi di Loket Prioritas Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Selamat pagi. Berikut syarat balik nama sertifikat tanah:
* Foto copy KTP dan KK.
* Surat kuasa yang dilegalisir.
* Foto copy sertifikat dan aslinya.
* Foto copy surat pajak pemilik tanah.
* Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan.
* Surat ijin pemindahan hak/ balik nama.
Proses balik nama sertifikat tanah sesuai dengan alurnya.
Jika tanah diwariskan, maka dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris.
Jika tanah hasil jual beli, harus dilengkapi dengan akta jual belinya. (*)