Hotline Public Service
Syarat Balik Nama PBB di Badung
Selamat Pagi Tribun Bali yang terhormat. Saya mau menanyakan apa persyaratan balik nama Pajak Bumi Bangunan (PBB).
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Selamat Pagi Tribun Bali yang terhormat.
Saya mau menanyakan apa persyaratan balik nama Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Di mana tempat mengurusnya untuk wilayah Dalung, Badung. Terima Kasih.
Wahyudi, Badung, +6285792xxxxxx
Tanggapan Ni Ketut Lilik Suryani, Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Dinas pendapatan Badung
Selamat pagi.
Berikut syarat balik nama Pajak Bumi Bangunan (PBB):
- Foto copy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy KTP pembeli/ penyewa/ pengontrak.
- Fotocopy sertifikat SSB BPHTB
- Fotocopy akta ( jual beli/ diwariskan)
- Mengisi Spop.
Untuk lebih jelasnya, terkait dengan proses langsung saja datang di Dinas Pendapatan Jalan Raya Sempidi No 43 Mengwi, Pusat Pemerintahan Badung.
Setiap wajib pajak akan dipandu cara mengisi formulir dan penangananya. Terima kasih. (*)