Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wajib Simpan Nomor Ini! Hubungi untuk Bantuan Penanganan Bencana dan Kegawatdaruratan di Denpasar

Butuh bantuan penanganan bencana, dan peristiwa darurat yang membutuhkan penanganan di Denpasar?

Tayang:
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Seorang petugas Pusdalops BPBD Denpasar saat memperlihatkan stiker call centre 112, Senin (27/2/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Butuh bantuan penanganan bencana, dan peristiwa darurat yang membutuhkan penanganan di Denpasar?

Masyarakat kini tinggal menghubungi call centre 112.

Layanan tersebut bebas pulsa alias gratis.

Selain itu, layanan kegawatdaruratan 112 yang bisa digunakan oleh semua provider ini juga berlaku 24 jam.

“Jadi mulai 27 Februari bertepatan dengan HUT Kota Denpasar kami sudah buka layanan 112 ini. Masyarakat yang membutuhkan bantuan tinggal menghubungi nomor 112. Tidak perlu keluar pulsa alias gratis, dan berlaku 24 jam,” kata Kepala UPT Kegawatdaruratan Pusdalops BPBD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Budhita, kepada Tribun Bali, Senin (27/2/2017).

Sebelumnya, layanan kegawatdaruratan Pusdalops BPBD Kota Denpasar yakni 0361223333.

Meski layanan 112 telah dibuka, namun masyarakat tetap bisa menghubungi nomor 223333 itu.

Layanan 112, kata Budhita, hanya untuk lebih mempermudah masyarakat mengingat dan menghubungi pihak penanganan kegawatdaruratan di Denpasar.

Sehingga, jika ada bencana dan peristiwa yang membutuhkan penanganan segera, masyarakat lebih mudah mengkoordinasikan ke pihak-pihak terkait sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengaduan atau informasi yang diterima dari layanan 112 ini, kata Budhita, hanya yang terkait dengan kebencanaan, dan kegawatdaruratan.

Seperti layanan medic, evakuasi dari rumah sakit ke rumah sakit, kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pohon tumbang, gempa bumi, banjir, angin puting beliung, tsunami, tanah longsor, bencana kekeringan, dan bencana lainnya yang bersifat gawat darurat.

“Dapat kami tekankan bahwa nomor 112 itu hanya menerima pengaduan terkait kebencanaan dan kegawatdaruratan. Bukan untuk pengaduan-pengaduan lainnya atau sekadar iseng karena bebas pulsa. Maka dari itu kami mohon kebijaksanaan masyarakat,” harap Budhita. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved