Putu Liong Divonis Enam Tahun, Demokrat Bali Tunggu Ini

Permintaan maaf Putu Liong sangat bagus. Sikap seseorang yang bertanggungjawab, dan kesatria.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Kander Turnip
Istimewa
I Putu Sudiartana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putusan vonis enam tahun Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kader Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Putu Sudiartana alias Putu Liong dalam kasus alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016, membuat para petinggi Demokrat Bali angka bicara.

Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung vonis putusan hakim Tipikor sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Kita dukung dan hormati keputusan pengadilan ya," katanya di Denpasar, Kamis (9/3/2017).

Dirinya juga mengapresiasi sikap Liong yang sudah menerima putusan dan meminta maaf secara terbuka.

Menurut Mudarta, sikap tersebut menjadi sinyal positif bahwa kader Demokrat bersikap kesatria.

"Permintaan maaf Putu Liong sangat bagus. Sikap seseorang yang bertanggungjawab, dan kesatria," tambahnya.

Untuk itu, lanjut politisi asal Jembrana ini berharap agar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak banding atas putusan majelis hakim.

Pasalnya, apabila jaksa melakukan banding maka akan mengganggu jalannya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi Putu Liong.

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Liong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami harap Jaksa KPK tidak banding. Jika banding kita harus bersabar sampai inkracht ya," harap Mudarta.

Ia menjelaskan, apabila tidak ada naik banding dari Jaksa KPK, maka DPP Demokrat akan langsung memproses usulan PAW Putu Liong tersebut.

Pasalnya, Demokrat sendiri menurutnya memiliki standar khusus bagi pengajuan PAW bagi kader-kadernya yang memiliki masalah hukum, yakni menunggu keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Jika tidak banding, DPP PD akan memproses PAW-nya. Jadi masih nunggu pendapat jaksa," jelasnya.

Disinggung apakah hal tersebut tidak membuat konstituen Demokrat dan masyarakat Bali merasa digantung karena tidak memiliki wakilnya di Senayan, politisi yang juga berprofesi sebagai pengusaha ini mengaku bahwa masyarakat dan konstituen Demokrat Bali sudah memahami mekanisme yang ada dalam sistem hukum di Indonesia.

"Masyarakat dan pendukung sudah memahami mekanisme dan struktur hukum di Indonesia," katanya. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved