Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Begini Nasib 18 Gadis Cantik Yang Ditangkap di Tukad Unda, Layani Threesome Hingga Nude di Kolam!

Penawaran yang dilakukan Praja Spa melanggar UU ITE karena memuat kontens pornografi serta menjadikan orang lain sebagai objek pornografi

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Instagram
Prostitusi online 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Prostitusi online berkedok spa yang belum lama diungkap Unit Cyber Crime Polda Bali dikatakan vulgar dalam memasarkan dan menawarkan terapis dalam melayani jasa prostitusi.

Hal tersebut dikatakan oleh Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy di sela-sela kesibukannya.

Ia mengatakan penawaran yang dilakukan Praja Spa melanggar UU ITE karena memuat kontens pornografi serta menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.

Baca: Gadis Layani Threesome di Denpasar, Permintaan Model Payudara Hingga Kondom di Tukad Unda!  

Baca: VIDEO: Gadis-Gadis Cantik Dipajang di Medsos, Dipasarkan Untuk Layani Plus-Plus di Kota Denpasar!

“Bisa dikatakan, prostitusi online berkedok spa ini sangat vulgar dalam menawarkan jasa esek-eseknya,” tuturnya di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (13/3/2017).

Sejauh ini, Kenedy mengaku pada akun Facebook bernama “Dewa Komang Praja” sudah memiliki sekitar 2 ribu lebih teman.

“Dalam akun tersebut, kami menelusuri dan ternyata sudah ada 2 ribuan anggota (teman, red),” ungkapnya.

Sementara itu, di akun Instagram spa plus-plus tersebut sudah memiliki followers sebanyak 5015 pengguna.

Terkait dengan nasib 18 terapis yang sempat diamankan, mantan Dirkrimsus Riau ini menegaskan nantinya mereka akan dilakukan pembinaan oleh instasi terkait.

Seusai menjalankan pembinaan, rencananya nanti kedelapanbelas terapis akan dipulangkan.

Kemudian, mantan dosen Akpol ini mengungkapkan pihaknya tidak menemukan para terapis yang masih dibawah umur.

“Tidak ada, rata-rata berusia 20 tahun hingga 30 tahun,” tuturnya.

Lalu hingga kini, Praja Spa yang dikelola oleh pemilik spa berinisial IM (37) dan DK (29) serta seorang marketing AY (32) sudah ditutup dan digarisi police line.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, pihaknya nantinya akan melakukan penyelidkan dalam mengungkap prostitusi online yang beredar di Bali.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan dalam mengungkap prostitusi online yang ada di Bali,” tegasnya.(*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved