Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gara-Gara 5 Kilogram Beras, Seorang Ibu Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Ismijati ditangkap Jumat (24/3/2017), setelah kedapatan mencuri beras kemasan 5 kg di toko milik Marsiban

Editor: Eviera Paramita Sandi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, PONOROGO - Seorang wanita bernama Ismijati (45) warga Jalan Tlutur no 15 Kelurahan Jingglong Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi karena mencuri beras.

Ismijati ditangkap Jumat (24/3/2017), setelah kedapatan mencuri beras kemasan 5 kg di toko milik Marsiban yang berada di Pasar Songgolangit Ponorogo.

"Terlapor pura-pura berbelanja mie di sebuah toko. Selesai belanja, terlapor tanpa diketahui pemilik toko memasukkan beras ke dalam tas plastik warna hitam yang sudah diisi mie. Selesai belanja terlapor meninggalkan toko milik saksi," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Ternyata, perbuatan Ismijati diketahui seorang pembeli di pasar, yang kemudian melaporkan apa yang baru dilihatnya ke pemilik toko.

Selanjutnya pemilik toko memeriksa kembali isi tas plastik milik tersangka yang hendak pergi.

Melihat beras miliknya ada di dalam tas plastik tersangka, akhirnya pemilik toko membawa tersangka ke Kantor Dinas Pasar Songgolangit Ponorogo dan melapor ke Polsek Ponorogo.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa plastik hitam dan beras 5 kg dibawa ke Polres Ponorogo guna proses lebih lanjut.

"Proses lebih lanjut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo," kata Sudarmanto.(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved