Pria Di Buleleng Campur Ganja Dengan Mie Instan Dengan Dalih Sembuhkan Asam Urat
Ganja kering pun turut dilarutkan ke dalam air hangat sebagai pelepas dahaga setelah lelah seharian bekerja.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bagi Antonius Stevany Soedarjan alias Stevi (48), ganja adalah anugerah Tuhan.
Ia menganggapnya sebagai obat yang dapat menyembuhkan penyakit.
Kebiasaan mengkonsumsi ganja membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Surabaya ini rutin mengonsumsi ganja setiap hari dengan alasan menyembuhkan asam urat yang dideritanya sejak lama.
Ia mencampurkannya ke dalam mie instan.
Tak hanya itu, ganja kering pun turut dilarutkan ke dalam air hangat sebagai pelepas dahaga setelah lelah seharian bekerja.
"Saya sakit asam urat. Saya dapat informasi dari internet kalau ganja itu mampu menghilangkan sakit-sakit badan. Ya terbukti, saat saya konsumsi, tubuh rasanya lebih enak dan tidak sakit-sakit," ujarnya, Selasa (25/4/2017), di Mapolres Buleleng.
Stevi mulai mencoba mengonsumsi ganja sejak tiga bulan terakhir, atau lebih tepatnya pada Januari 2017.
Berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima, petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng akhirnya berhasil menciduk Stevi, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penyanggongan ini tepat dilakukan saat Stevi hendak menggelar pesta narkoba di sebuah vila wilayah Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng.
Dari tangannya, petugas berhasil menemukan satu bungkus ganja seberat 3,29 gram.
"Ganja ini sempat dia buang. Tapi petugas sempat melihatnya. Dan saat diinterogasi, dia akhirnya mengaku satu bungkus klip kecil berisi potongan-potongan ganja itu adalah miliknya yang rencananya akan di konsumsi bersama temannya," jelas Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.
Berangkat dari pengakuan tersangka Stevi, petugas akhirnya kembali melanjutkan pemburuan terhadap Putu Agus Sudarsana alias Deni (37).
Deni ditangkap di kediamannya, yang terletak di Gerya Permai, Blok C nomor 10, Desa Bhaktiseraga, Kabupaten Buleleng, Selasa (18/4) pukul 22.30 Wita.
"Pesta rencananya akan dilakukan oleh tersangka Stevi bersama Deni.
Mereka beli ganja secara patungan," imbuh AKP Adnyana.
Beli dari Pengedar di Karangasem
Kepada petugas, Stevie dan Deni mengaku mendapat ganja dari seorang pengedar di di wilayah Karangasem.
Berkat penangkapan ini, Petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua paket ganja, dengan total berat sekitar tujuh gram.
"Total ganja yang kami temukan ada dua paket, kurang lebih seberat tujuh gram. Satu paket kamj dapat dari tersangka Stevi seberat 3,29 gram, dan satu paket lagi seberat 3,58 gram tidak bertuan, yang kami temukan di dalam vila.
Pemilik vila juga sudah kami mintai keterangan, tapi tidak mengakui kepemilikan ganja itu.
Ini masih kami dalami lagi," kata AKP Adnyana.
Akibat perbuatannya, Stevi kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Deni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali
Update Hasil Liga Inggris: Pecundangi Liverpool di Anfield, Chelsea Era Tuchel Catatkan Rekor Ini |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Snack Beli 2 Lebih Hemat, Minyak Goreng 2L Rp 21 Ribuan |
![]() |
---|
Sangat Mujur, Ini 10 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Jumat 5 Maret 2021, Capricorn Rezeki Berlimpah! |
![]() |
---|
Promo JSM Alfamart 5-7 Maret 2021, Snack Cuma Rp1.900, Beli Susu Gratis Minyak Goreng 1L |
![]() |
---|
PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali |
![]() |
---|