Ini Peretas Situs Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers, Alasannya Unik!
Tim Dittipidsaiber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI, Adi Syafitrah (28), di Hotel Griya Surya, Sukoharjo
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peretas situs Dewan Pers, Kejaksaan Agung RI dan ratusan situs lainnya, Adi Syafitrah alias AS (28) mengaku meretas untuk mencari kepuasan.
Ia mengatakan meretas menjadi bagian pelariannya setelah rumah tangganya hancur atau cerai.
"Keuntungan ekonomi enggak ada sama sekali. Saya cuma untuk mencari kepuasan batin saja " ujar Adi di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanahabang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, lanjut Adi, ia melakukan peretasan untuk mencari pengakuan dari komunitas peretas alias unjuk gigi.
Diberitakan, Tim Dittipidsaiber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI, Adi Syafitrah (28), di Hotel Griya Surya, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/6/2017) malam.
Kasus ini disidik setelah Dewan Pers dan Kejaksaan Agung melaporkan situsnya diretas pada Rabu (31/5/2017).
Modusnya pelaku merubah tampilan muka (deface) situs tersebut.
Dalam setiap beraksi, Adi Syafirah kerap menggunakan nama akun M2404 dan pemulungelektronik@gmail.com.
Pada situs Dewan Pers, www.dewanpers.or.id yang diretas, pelaku mengeluhkan adanya pihak-pihak tertentu yang anti-keberagaman dan mencoba merusak persatuan.
Pelaku juga memberikan pesan-pesan persatuan, agar Pancasila tetap menjadi ideologi bangsa.
Pesan dari pelaku itu terkesan sengaja disampaikan menjelang 1 Juni 2017 yang diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila
Sementara itu, situs Kejaksaan Agung RI, www.kejaksaan.go.id, yang diretas mengalami perubahan tampilan muka berwarna hitam dengan gambar Harley Quinn, salah satu tokoh dalam film Suicide Squad.
Di bawah gambar tersebut terdapat kalimat yang bertuliskan "We were all Indonesian until... Race disconnected us. Religion separated us. Politics divide us."
Tak hanya itu, ketika situs dibuka, terdengar instrumen lagu yang mengalun.
Diduga, peretas tidak hanya satu orang karena di bawah kalimat tersebut tertulis sejumlah nama hacker.
Mereka adalah Jje Incovers, Tanpa Bicara, i3r_cod3, Rebels, SultanHaikal, M2404, Konslet, Maniak, k4sur, dan Mr. Xenophobic.
Pada bagian bawah nama peretas, ada hashtag bertuliskan #RipUnityInDiversity.
Sejumlah barang bukti disita petugas saat di lokasi penangkapan dan tempat tinggal Adi Syafitrah.
Di antaranya, 1 telepon genggam merk Samsung seri E1205Y beserta sim card.
1 telepon genggam Samsung seri Duos Grand Prime beserta sim card, KTP, 1 notebook merk Lenovo IdeaPad S100.
Serta 1 modem VIVO model WM31 beserta kartu sim card.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ddan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 8 tahun.
Tersangka AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cyber_20170609_211754.jpg)