Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KIPEM Telah Dilarang, Desa Adat Ini Keluarkan Perarem, Pelanggar Tetap Didenda!

Dalam Perarem disebutkan bahwa desa adat bisa melakukan pendataan, jika ada yang tidak melengkapi diri dengan identitas akan dikenakan denda

Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali
Ilustrasi Kipem 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Arus balik penduduk pendatang diantisipasi oleh Desa Adat Kota Tabanan dengan membuat perarem yang berisi pendataan warga dari luar wilayahnya.

Perarem tersebut telah disahkan sekitar akhir bulan Juni 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendesa Adat Desa Pakraman Kota Tabanan I Gede Wayan Samba.

Pihaknya membuat perarem karena pendataan warga pendatang melalui Kartu Indentitas Penduduk Musiman (Kipem) tidak boleh lagi dilakukan oleh desa dinas.

“Dalam Perarem disebutkan bahwa desa adat bisa melakukan pendataan, jika ada yang tidak melengkapi diri dengan identitas atau terlambat melaporkan diri maka akan dikenakan sanksi, berupa denda,” katanya.

Kepala sekolah SMAN 2 Tabanan itu menyebutkan, kewajiban dan hak warga pendatang diatur sepenuhnya dalam perarem, saat ditanya detail, Samba mengaku tidak hafal.

“Karena ada yang disebut warga desa dan warga tamu. Hak dan kewajiban berbeda,” terangnya.

Selain itu, perarem penduduk pendatang itu mengacu pada awig Desa Adat Kota Tabanan yang telah disepakati dan disosialisasikan kepada perbekel dan kelian dinas ataupun adat.

“Sehingga nantinya tidak ada pungli,” terangnya.

Samba menerangkan, saat ini masih dilakukan pendataan jumlah penduduk pendatang melalui perbekel, kelian dinas dan pemilik rumah kost yang ada di wilayah Desa Pakraman Kota Tabanan.

“Jumlah pemilik kost sekitar 250 orang. Setelah itu mungkin baru ada pemeriksaan identitas,” jelasnya.

Camat Kota Tabanan, Putu Arya Suta memperkirakan ada sekitar 1.500 penduduk pendatang di Kecamatan Tabanan sebelum arus mudik 2017.

Apakah akan bertambah atau tidak, mantan Camat Pupuan itu belum berani memprediksi.

“Jumlah riil tunggu hasil pendataan dari Desa Adat Kota Tabanan sebagai percontohan. Kegiatan itu juga mendapatkan support dari pihak kepolisian saat pengesahan perarem di Wantilan Desa Adat Kota Tabanan,” terangnya.

Desa Adat Kota Tabanan memiliki 25 banjar adat dan tiga Desa Dinas,  yakni Desa Dajan Peken, Dauh Peken dan Delod Peken.

“Sudah sosialisasi dan berkoordinasi dengan desa dinas,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved