Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Hampir Rp 8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (13/7/2017).

Penulis: Putu Candra | Editor: imam rosidin
Tribun Bali/ Putu Candra
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Denpasar, Kamis (13/7). 

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (13/7/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari empat ratusan perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tetap atau diputus dari bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Juni 2017.

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut hampir senilai Rp 8 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotik jenis ganja, heroin, hasish, ekstasi, sabu-sabu dan tablet lainnya.

Selain itu, juga berupa obat-obatan, jamu dan kosmetik.

Pun dimusnahkan ratusan keping vcd porno, dan ratusan liter arak.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 462 perkara, sudah diputus. Terdiri dari 425 perkara tindak pidana narkotika dan 8 perkara pidana umum, dan 29 perkara tipiring," urai Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri.

Terkait dengan nilai barang bukti yang dimusnahkan Erna menyatakan, bernilai hampir 8 milyar rupiah. "Hasil rincian harga keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan Rp 7.898.836.800," ungkapnya.

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, selain dihadiri para pegawai Kejari juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jaya Kusuma, perwakilan dari Polresta Denpasar, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar serta dari pihak BBN Kota Denpasar dan Badung serta BPPOM Denpasar.

"Jadi barang bukti yang kami musnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus dimusnahkan," tegas Erna. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved