Citizen Journalism
Rembug Desa di Bali untuk Perkuat Peran Pemerintah Desa
Provinsi Bali mendapatkan dana desa sebesar Rp 537 miliar dan 60 persen sudah masuk ke rekening desa.
Oleh: Deni Saingu Umbu Datamerang
Warga Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar
DENPASAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali mengadakan acara Rembug Desa Provinsi Bali Tahun 2017 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Centre) Jalan Nusa Indah, Denpasar, Bali, Jumat (4/8/2017).
Acara rembug desa yang digelar dalam rangka ulang tahun ke-59 Pemerintah Provinsi Bali itu diawali dengan tarian penyambutan Sekar Jagad dan Lagu Indonesia Raya serta dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo BSEE MBA dan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.
Acara bertema: Dengan semangat hari jadi ke-59 Provinsi Bali, kita tuntaskan Bali Mandara Jilid II dari Desa, tersebut berlangsung dengan khidmat,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Ir Ketut Lihadnyana MM mengatakan, acara digelar untuk menyamakan pandangan, persepsi, dan napas dari seluruh kepala desa di seluruh Provinsi Bali.
Menurut Ketut Lihadnyana, pada 2017, Provinsi Bali mendapatkan dana desa sebesar Rp 537 miliar dan 60 persen sudah masuk ke rekening desa.
Dan dari rekening desa itu, 75 persen sudah dilaksanakan pembangunan di tingkat desa.
"Itu artinya, desa-desa melaksanakan sesuai ketentuan dalam komitmennya untuk pelaksanaan dana desa," katanya.
Ketut Lihadnyana berharap, ke depannya desa tidak lagi menggantungkan diri dana desa, melainkan desa harus bisa mandiri.
Oleh karenanya, desa diharapkan menggunakan dana desa dalam kegiatan-kegiatan produktif yang didasari program desa tersebut.
Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan, desa mengambil peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sudikerta, desa merupakan tingkat pemerintahan dan unsur paling bawah yang mendukung secara langsung program-program pemerintah.
"Jadi pembangunan itu sentralnya di desa. Sehingga kepala desa jangan sampai melakukan korupsi," ujarnya.
Acara tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali Nomor 918/014/DPA/2017.
Dalam acara tersebut pun dilakukan penyerahan hadiah kepada desa-desa berprestasi se-Provinsi Bali. (*)