Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hakim Putuskan Begini Disidang Cerai Tsania Marwa, Atalarik Malah In Absentia

Gugatan cerai yang dilayangkan Tsania Marwa pada 14 Maret 2017 lalu akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong

Editor: Ady Sucipto
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Tsania Marwa dalam ruang sidang Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, CIBINONG - Tsania Marwa dan Atalarik Syach telah resmi bercerai.

Gugatan cerai yang dilayangkan Tsania Marwa pada 14 Maret 2017 lalu akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong dalam sidang putusan cerai yang digelar pada Selasa (15/8/2017).

"Menjatuhkan talak satu bai'n sughra tergugat Atalarik Syach terhadap penggugat Tsania Marwa," ujar Ketua Majelis Hakim PA Cibinong Sahrudin dalam sidang yang tak dihadiri Atalarik Syach tersebut.

Saat itu, Tsania Marwa yang mengenakan busana bernuansa monokrom tak menunjukkan ekspresi apa pun.

Ia tetap tampak santai mendengar putusan hakim.

"Putusan tersebut tercatat dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 15 Agustus 2017 Masehi," ucap Sahrudin yang kemudian mengetuk palu sebanyak satu kali.

Lantaran majelis hakim menjatuhkan talak satu, Tsania Marwa dan Atalarik Syach dapat rujuk tanpa melalui perkawinan.

Sementara itu, kedua belah pihak juga dipersilakan mengajukan banding hingga dua pekan ke depan.

"Kalau ada yang keberatan, silakan mengajukan banding mulai besok pagi sampai dua minggu ke depan," tutur Sahrudin. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved