Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kerap Cela Presiden dan Unggah Meme Kapolri dengan DN Aidit, Haidar Asal Pasuruan Diringkus Polisi

Pemuda bernama Haidar tersebut ditangkap, setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya.

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
tribratanews.com
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pemuda 21 tahun asal Bangil, Pasuruan, karena diduga menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melalui akun Instagram pribadinya. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pemuda 21 tahun asal Bangil, Pasuruan.

Pemuda bernama Haidar tersebut ditangkap, setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Instagram pribadinya.

"Yang bersangkutan sejak 2016 melakukan penghinaan terhadap Presiden (Joko Widodo). Membuat meme yang menyamakan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) pimpinan PKI, Aidit," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/10/2017).

Frans mengungkapkan, Haidar ditangkap setelah mendengar aduan dari masyarakat mengenai kegiatannya menyebarkan konten negatif tersebut.

"Ada pelapor dari masyarakat dan anggota Polri. Masyarakat tidak bisa kita sampaikan, karena rahasia," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Frans mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena diduga melanggar Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved