Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hampir Lima Bulan Kasus Ulun Danu Beratan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus dugaan penyelewengan dana yang nilainya mencapai angka Rp 37,5 miliar itu, saat ini hanya masih dalam proses penyelidikan saja

Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pura Ulun Danu Beratan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Hampir lima bulan sejak laporan kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan atau bagi hasil keuntungan obyek wisata Ulun Danu Beratan pada 8 Agustus 2017 serta kasus pemasangan spanduk penutupan bergulir di Poles Tabanan, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasus dugaan penyelewengan dana yang nilainya mencapai angka Rp 37,5 miliar itu, saat ini hanya masih dalam proses penyelidikan saja.

Kapolres Tabanan AKPB Marsdianto saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya masih dalam proses lidik kasus tersebut.

“Masih dalam lidik,” katanya melalui pesan singkat, (3/12/2017).

Mantan Kasubdit III Reskrimum Polda Bali itu meyebutkan, agar bersabar menunggu proses penuntasan kasus dugaan penggelapan yang tergolong kakap itu. “Sabar tunggu saja prosesnya,” jelasnya.

Awalnya kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan Ulun Danu Beratan heboh ketika sejumlah orang memasang spanduk penutupan obyek wisata yang terkenal dengan Pura yang berada di dalam danau pada 26 Juli 2017. Dari hasil reportase, aksi penutupan dipicu karena adanya sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus Pura Ulun Danu Beratan.

Setelah itu, pada tanggal 8 Agustus pihak manajemen Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tabanan. Dalam laporannya, pihak manajemen diiringi oleh Penguger Pura Ulun Danu Beratan, I Wayan Suma Artha.

Selain itu, mereka juga menyertakan dugaan penyelewengan dana yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dari hasil audit akunan publik, dinyatakan ada 10 item penyelewengan yang ditemukan dengan nilai perkiraan sebesar Rp 35,7 miliar.

Penguger Pura Ulun Danu Beratan, I Wayan Suma Artha menyebutkan, untuk perkembangan kasus dugaan penggelapan dana masih dalam proses melengkapi berkas di Polres Tabanan.

“Untuk laporan penutupan, sekitar empat hari lalu empat mantan kelihan pesatakan Pura Ulun Danu telah diminati keterangan di Polres Tabanan,” ujarnya.

Pria berkumis itu, menyebutkan Polisi menyatakan mantan kelihan pesatakan memang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan karena hasil rapat tanggal tanggal 31 Januari dan 2 April 2017,  pengeloaan pura dikembalikan kepada Gebok Pesatakan yang artinya Kelian Pesatakan menjadi non-aktif.

“Saya sudah empat kali dimintai keterangan, jika diperlukan lagi, saya siap. Mungkin kasus ini bisa sampai Januari atau Februari tahun depan,” ujarnya. (arg)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved