Masa Dua Kubu Datangi PN Denpasar Jelang Sidang Putusan Pelanggaran KSDA-E Tahura Tanjung Benoa
Seluruh jalur pintu masuk dan seputaran areal PN Denpasar dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan TNI.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang putusan perkara pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Tahura Tanjung Benoa digelar, Jumat (22/12/2017) di Pengadilan Denpasar, Bali.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Made Marna, I Ketut Sukada, I Made Metra, I Made Dwi Widnyana, dan I Made Suartha dituntut lebih rendah, yakni masing-masing enam bulan penjara.
Tim JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, yonda serta kelima terdakwa lainnya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Hutan Raya.
Para terdakwa pun dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif penuntut umum.
Sementara pantauan Tribun Bali, tampak massa dari kedua kubu, yakni dari Desa Adat Tanjung Benoa dan massa kontra yang sebelumnya melakukan aksi demo telah hadir areal parkir PN Denpasar.
Pun, sidang ini mendapat penjagaan ketat dari petugas gabungan TNI dan Polri
Seluruh jalur pintu masuk dan seputaran areal PN Denpasar dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan TNI.
Pengunjung yang masuk PN diperiksa oleh petugas. Pengunjung hanya diijinkan berada di parkiran dan tidak diperkenankan masuk ke dalam areal PN Denpasar.
Hingga berita ini diturunkan sidang belum digelar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pn-denpasar_20171222_104719.jpg)