Simpan Sabu Dalam Mobil yang Terparkir di Restoran Cepat Saji di Tabanan, Putu Eka Dibekuk Polisi
Polres Tabanan menangkap seorang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu atas nama Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) beralamat di Banjar Tengah Kawah
Penulis: I Made Argawa | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan menangkap seorang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu atas nama Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) beralamat di Banjar Tengah Kawah, Desa Kerambitan, Tabanan di parkir restoran cepat saji di By Pass Denpasar-Gilimanuk yang masuk Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri.
Dari tangan pria yang tinggal di perumahan Griya Alam Nomor 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan tersebut disita dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,04 gram netto dan 0,07 gram netto.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/1) sekitar pukul 20.30 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan kepada Putu Eka Putra Wibawa Duaja di parkir mobil di belakang restoran cepat saji di Tabanan dalam penggeledahan tersebut tidak diketemukan barang terlarang.
Ketika ditanyakan tentang narkotika, pada saat itu tersangka mengakui menyimpan sabu-sabu di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih DK 1387 GT yang diparkir di belakang restoran cepat saji.
Atas pengakuannya itu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di dalam tas gendong warna coklat telah ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yg diduga sabu-sabu dengan berat 0,07 gram netto dan 0,04 gram netto di dalam kotak kaca mata warna hitam.
“Tersangka mengakui jika narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi Araujo, Rabu, (3/1/2018).
Selain itu, pada hari yang sama satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk I Gede Aristia Surya Pratama (25) beralamat Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur karena kasus serupa.
Pada Selasa (2/1) sekitar pukul 21.30 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap I Gede Aristia Surya Pratama di rumahnya.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik yang berisi 0,09 gram netto kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Ketika ditanya tentang narkoba lainnya, tersangka mengaku jika disimpan di dalam almari pakaian di kamar tidurnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu dompet warna coklat yg di dalamnya berisi 10 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram netto dan satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong.
“Keduanya telah dibawa ke Polres Tabanan, masih sedang pengembangan kasus. Keduanya memang telah masuk dalam pantauan petugas,” kata AKP Losa Lusi Araujo.
Terkait dengan dugaan pengedar, AKP Losa belum bisa memberikan jawaban.
“Masih didalami,” terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sabu_20160425_151901.jpg)