Selama Tiga Hari, Polresta Denpasar Tangkap Tujuh Orang Pengedar Narkoba, Satunya Wanita
Anggota menemukan barang bukti berupa sebelas paket sabu saat melakukan penggerebekan
Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama tiga hari melakukan operasi di seputaran Kota Denpasar, tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap sebanyak tujuh orang pelaku penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba.
Ketujuh tersangka yang kini beradan di rutan sel Mapolresta yakni, Aditiya Eka Wahyudi (20), Suprihati (38), Heru (45), Okky Christianto (34), Diki Hairul (21), Safri Usan (47), dan Hari Siswanto (38).
Berawal dari penangkapan Aditya di kediamannya Jalan Persada Marlboro, Denpasar Barat, pada Rabu (3/1/2018), sekitar pukul 18.00 wita.
Anggota menemukan barang bukti berupa sebelas paket sabu saat melakukan penggerebekan.
"Kita mendapat informasi, tersangka Aditya sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang mengaku didapat dari seseorang berinisal ANT dengan dibeli seharga RP 5 juta," kata Kasat Resnakroba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan kepada Tribun Bali, Minggu (7/1/2018).
Keesokan harinya, seorang perempuan bernama Suprihati ditangkap di rumahnya Jalan Gunung Soputan, Gang Segina III, Denpasar Barat.
"Wanita ini biasa menggunakan narkoba jenis sabu, kami tangkap dan ditemukan barang bukti satu paket sabu yang ditaruh dalam saku kanan celana pendek jeans warna abu abu," pungkasnya.
Dari pengakuan tersangka, prempuan ini mendapat sabu dari seorang bernama Heru dibeli seharga Rp 500 ribu dan sudah membeli lebih dari lima kali dalam setahun ini.
Anggota kepolisian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Heru di Jalan Kerta Pura, Denpasar Barat, ditemukan sebanyak tiga paket sabu.
Tersangka Heru mengaku, mendapat sabu dari EVI yang tidak diketahui keberadaannya, dibeli seharga Rp 1,5 juta.
Okky Christianyo juga ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, Tegal Buah, Denpasar Barat, yang merupakan residivis narkoba pertama ditangkap tahun 2010, tahun 2014, kemudian juni 2014 dengan vonis 2 tahun keluar tahun 2017 bulan September.
"Tersangka ditangkap dan ditemukan satu paket sabu di tangan kanan yang mana sebelumnya sempat dijatuhkan, kemudian dilakukan penggeledahan di badan ditemukan satu paket sabu dalam saku kanan celananya. Tersangka mendapat sabu dari TED yang berada di LP Kerobokan," pungkasnya.
Tersangka kelima, seorang pengedar narkoba Diki ditangkap di Jalan Pulau Moyo III, Denpasar Selatan, dengan barang bukti satu paket sabu dan lima butir ekstasi.
Pengedar sabu, Safri ditangkap di Jalan Persada I, Pengipian, Denpasar Barat, diamankan satu paket sabu dan empat ganja.
Sedangkan, Hari Siswanto yang juga merupakan seorang pengedar ditangkap di Jalan Persada, Marlboro, Denpasar Barat, dengan barang bukti berupa empat paket sabu.
"Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bernama DON dan mendapar upah Rp 50 ribu per alamat," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/narkoba_20180107_161949.jpg)