Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilgub Bali 2018

Kata ‘Mantra’ Tak Ada Pada Ijazah, Koster Perbaiki Surat Pengadilan, Ternyata Ini Yang Salah

KPUD Bali menggelar rapat pleno hasil verifikasi syarat pencalonan pasangan Cagub- Cawagub

Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kolase Tribun Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPUD Bali menggelar rapat pleno hasil verifikasi syarat pencalonan pasangan Cagub- Cawagub di kantor KPUD Bali, Denpasar, Kamis (18/1/2018).

Dua pasangan Cagub- Cawagub yang akan bertarung di Pilgub Bali, masih harus melengkapi kekurangan syarat pencalonan.

Satu di antara kekurangan yang harus dipenuhi oleh Cabup IB Rai Dharmawijaya Mantra adalah surat keterangan dari sekolah SMA dan kampus.

Sebab, pada ijazah SMA, S1, dan S2 tidak ada kata "Mantra" pada nama wali kota Denpasar itu.

Sementara pada e-KTP dan syarat pencalonan lainnya, ada kata "Mantra".    

"Ada ketidaksesuaian nama antara nama di KTP elektronik dan di ijazah. Sehingga kami minta ada perbaikan dan surat keterangan resmi dari pihak berwenang bahwa yang dimaksud orang itu adalah sama," ungkap Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Khusus untuk pasangan Rai Mantra- Ketut Sudikerta (Mantra), juga harus dilengkapi dengan kesediaan untuk cuti selama masa kampanye.

Karena, Rai Mantra menjabat sebagai wali kota Denpasar dan Sudikerta sebagai Wagub Bali.

“Sebetulnya tinggal memberikan tanda centang saja agar secara administrasi bisa dipenuhi,” tambah Raka Sandi.

Sementara untuk pasangan Wayan Koster- Cok Ace, menurut Raka Sandi, satu di antara yang harus dilengkapi adalah surat keterangan dari pengadilan.

ebenarnya, surat itu sudah ada namun substansinya salah. 

“Untuk pasangan Koster- Ace yang perlu dilakukan perbaikan, pertama, surat keterangan dari pengadilan,” kata Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, ketentuan bahwa pasangan calon tidak pernah diancam dengan pidana 5 tahun suratnya sudah ada dan judulnya benar.

Namun, kata dia, ada substansi yang perlu dilakukan perbaikan.

"Suratnya ada dan judulnya benar tapi ada substansi yang perlu dilakukan perbaikan," terangnya.

Pada kesempatan kemarin,Tim penghubung atau Liaison Officer (LO) Koster-Ace, Nyoman Satria sudah mempersiapkan kekurangan-kekurangan tersebut.

Bahkan, dia langsung menyerahkan dokumen perbaikan tersebut ke KPUD Bali usai rapat pleno.

"Oh sudah jadi, langsung diserahkan," kata Satria usai rapat pleno.

Mengenai kekurangan pada surat keterangan dari pengadilan, Satria mengaku, hal itu murni kesalahan teknis pihak pengadilan.

"Ini bukan kesalahan kita, ini kesalahan pengadilan negeri. Diketik tidak sedang, harusnya tidak pernah," jelasnya.

KPUD Bali memberikan kesempatan kepada pasangan Cagub- Cawagub untuk melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018 pukul 24.00 Wita.

Hari Ini Diserahkan

KETUA Penasihat Koalisi Rakyat Bali (KRB) sebagai pengusung Mantra- Kerta, Made Mudarta mengatakan, perbedaan nama "Mantra" di e-KTP dan ijazah sudah diselesaikan dengan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

"Terkait soal nama di KTP elektronik dan ijazah, memang yang di KTP sama dengan akte kelahiran, namun di ijazah tidak tertulis (Mantra).

Namun, ada surat keterangan dari sekolah masing-masing," papar Mudarta.

Terkait surat cuti saat kampanye, menurut Mudarta, baik Rai Mantra dan Sudikerta sudah mengajukannya. "Persyaratan cuti juga sudah diajukan kok, ini sedang diproses," tegasnya.

Mudarta berjanji, Jumat (19/1/2017) semua kekurangan tersebut akan diserahkan ke KPUD Bali.

"Sudah ada selambat-lambatnya besok (hari ini) sudah diserahkan LO Tim Mantra- Kerta, batas waktu kan 20 Januari," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved