Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ketua MUDP Bali Kaget Terkait Sanksi Adat 19 Warga Bebetin, Begini Menurutnya

Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, tampak kaget saat mendengar 19 warga Desa Bebetin

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/AA Gede Putu Wahyura
Pasamuhan Agung VI Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali akan dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Rabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, tampak kaget saat mendengar 19 warga Desa Bebetin dikenakan sanksi kasepekang akibat tak melunasi utangnya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setempat.

MUDP menilai kasepekang karena tidak menyelesaikan pinjaman di LPD merupakan sanksi yang sangat keras.

"Itu menurut saya terlalu keras," kata pimpinan tertinggi yang menaungi desa pakraman termasuk LPD di seluruh Bali tersebut saat dihubungi Tribun Bali. Selasa (27/2) kemarin.

Menurutnya, sanksi-sanksi yang berlaku di LPD ada tingkatan-tingkatannya.

"Dan, itu harus diselesaikan dulu di dalam desa," ujarnya.

Jero Suwena pun merinci tingkatan-tingkatan sanksi tersebut. Pertama, krama yang menunggak meminta maaf terlebih dahulu ke desa maupun melakukan upacara Guru Piduka dan membayar artha dana atau denda.

"Kalau tidak dibayar maka ada istilahnya nikel," tambahnya.

Jika sampai tiga kali, maka dilakukan penyitaan terhadap milik orang yang bermasalah tersebut dan dilakukan pelelangan.

Karena itu menurutnya, pemberian sanksi berupa kasepekang tersebut terlalu terburu-buru.

"Namun sekarang kembali juga ke awig-awig adat. Ada tidak awig-awig seperti itu. Kasepekang itu sudah terlalu keras. Kalau misalnya tidak bisa ditangani di desa harusnya berkoordinasi dulu ke majelis alit desa pakraman yang ada di tingkat kecamatan," katanya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta, menganggap sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal LPD dan Desa Pakraman Bebetin.

"Sebelum sanksi berat berupa kasepekang dikeluarkan oleh desa pakraman, pastinya sudah ada tahapan yang telah dilewati," ujar Parta, kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved