Puluhan Pengusaha Belum Berizin di Kabupaten Karangasem Akan Disediakan LO untuk Jalankan Usaha
Hasil rapat gabungan bersama Satpol PP Provinsi di Kantor Satpol PP Provinsi ialah mengadakan Legal Opinion (LO) bagi para pengusaha
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait Perda Kabupaten Karangasem yang kini dalam proses revisi, solusi parsial yang kini ditempuh oleh para pengusaha dari hasil rapat gabungan bersama Satpol PP Provinsi di Kantor Satpol PP Provinsi, Kamis (5/4/2018) ialah mengadakan Legal Opinion (LO) bagi para pengusaha agar bisa menjalankan usahanya.
Bertindak sebagai tuan rumah, Kasat Satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana dalam wawancara dengan wartawan menyebutkan, Kabupaten/Kota harus merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (RTRW) agar sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2017.
Untuk sementara waktu, tambahnya, akan dirancang Legal Opinion (LO).
"Jadi, untuk sementara kita dorong kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan perbup dulu, kejaksaan untuk LO-nya itu. Kabag Hukum buat LO-nya dulu, sehingga dia berhak memungut pajak. Nanti berproses lagi untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika ini berjalan dengan baik, maka secara bertahap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem meningkat dan rakyat sejahtera," jelas Made.
Selain itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi mengungkapkan, saat ini ada 50-an usaha yang belum berizin.
Artinya untuk melegalkan dan mengisi kekosongan hukum diambil kebijakan 'diskresi', sehingga tidak dikatakan melanggar.
"Dari data kami ada sebagian dari 50-an (usaha) yang belum berizin. Artinya di luar dari 50 itu ada juga yang sudah berizin. LO itu merupakan kesepakatan Kejaksaan Negeri dengan Pemda, bilamana tidak berizin tidak boleh dipungut retribusi atau pajaknya. Itu yang harus disepakati dulu," ujar Darmadi.
Ditambahkan Darmadi, revisi sampai saat ini masih dalam proses.
"Katanya sudah dalam proses, tetapi belum di meja dewan, sekarang masih di eksekutif Karangasem. Sambil menunggu, mesti sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan untuk meninjau kembali LO-nya. Kemudian terbitkan Perbup untuk memungut pajak dari pengusaha yang akan membuka usaha di sana," kata dia.
Darmadi menambahkan, ada tiga daerah yang memiliki 50-an usaha belum berizin yaitu Kecamatan Bebandem, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Rendang.
Seperti yang terjadi di Provinsi ungkapnya, sekalipun belum izin tetapi sudah dipungut pajak.
Artinya mereka berkontribusi untuk pembangunan daerah. (*)
Hoki, 10 Shio Bernasib Baik dan Dinaungi Keberuntungan Besok Rabu 3 Maret 2021 |
![]() |
---|
PROFIL Wayan Tagel Winarta, Cleaning Service dan PRT yang Kini Menjadi Ketua DPRD Gianyar |
![]() |
---|
Mujur, Ini 7 Zodiak yang Beruntung Besok Rabu 3 Maret 2021, Capricorn Berpesta, Leo Bersinar! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pencabutan Aturan Investasi Miras, Penjual Arak Minta Bali Dikhususkan |
![]() |
---|
Harga Salak di Karangasem Perkilo Rp1.000, Ratusan Petani Terpaksa Tak Memanen |
![]() |
---|