Ranperda RTRW Karangasem dalam Penyempurnaan Dinas PUPR
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Karangasem mengatakan, saat ini Ranperda masih dalam proses penyempurnaan
Laporan Wartawan Tribun Bali : Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai Rapat Gabungan bersama Satpol PP Provinsi di Kantor Satpol PP Provinsi, Kamis (5/4/2018), Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekda Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus P Sudewa saat ditemui mengatakan, saat ini Ranperda masih dalam proses penyempurnaan.
"Saat ini harus berizin dulu lewat Provinsi baru bisa dapat rekomendasi dari kabupaten. Sebagai pemerkarsa, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dalam hal inilah yang mengajukan pokok-pokok pikiran terkait Ranperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu. Kemarin memang sudah, hanya saja masih ada pembahasan dengan DPRD yang perlu ditambahkan sesuai dengan pokok-pokok pikiran tadi," kata Sadewa.
Ia sendiri belum bisa membeberkan apa saja pokok pikiran yang dimaksud.
"Jadi, saat ini kami mendorong Dinas PUPR untuk mengajukan ke DPRD setelah mendapat penyempurnaan itu. Tujuannya agar segera dibahas dengan legislatif. Mohon maaf selain persoalan ketinggian, kami tidak bisa menginformasikan. Ada substansi lain tentunya," jelas dia.
Perda yang ada di Kabupaten harus menyesuaikan (revisi) dengan Provinsi karena kedudukannya (Provinsi) yang lebih tinggi.
Ditambahkan, apa yang menjadi substansi pada Perda Provinsi No 4 Tahun 2017, harus disesuaikan pihak Kabupaten sebagaimana Perda No 17 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, terkait LO ia melihat itu sebagai bagian kajian dari Kejaksaan Negeri.
Lo sendiri belum diajukan, lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu atensi dari Bupati atas hasil rapat yang telah dilakukan.
"Itukan soal penggalian (usaha) yang harus berizin. Jadi, bagaimana nantinya kajian yang akan diberikan oleh pihak Kejaksaan. Makanya dari eksekutif diajukan legal opinion (LO) ke Kejaksaan. Seperti apa kajiannya nanti, secara otomatis kami akan mengikuti apa yang menjadi kajian dari kejaksaan begitu." ungkap Gusti. (*)
Kamu Yang Lelet Tidak Bisa Bergaul Dengan 6 Zodiak ini, Aries Tidak Sabaran |
![]() |
---|
Begini Tanggapan MUI, PBNU dan Muhammadiyah Soal Perpres Miras di Bali dan 3 Provinsi Lain |
![]() |
---|
LIVE INDOSIAR Timnas Indonesia Vs Bali United, Adu Taktik Teco Vs Shin Tae-yong, Spaso & Diego Main |
![]() |
---|
Keuangannya Mujur, Ini 5 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Selasa 2 Maret 2021, Scorpio Makmur! |
![]() |
---|
Cerita Luhur Istighfar Diganti Jaksa Yuliana Sagala sebagai Kajari Denpasar: Reputasinya Sangat Baik |
![]() |
---|