Sekian Lama Digantung, Undang-undang Antiterorisme Akhirnya Resmi Disahkan
Hari ini DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme)
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beberapa minggu terakhir Indonesia dihebohkan dengan adanya serangan teroris yang terjadi di beberapa tempat.
Yang paling menyita perhatian adalah serang teroris terhadap tiga gereja di Surabaya beberapa minggu lalu.
Hari ini DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Baca: Lucinta Luna Kembali Berulah Di Medsos, Kali Ini Dianggap Melecehkan Nusa Penida
Baca: 4 Juta Pengguna Iphone Tuntut Google 60 Triliun Atas Tuduhan Pengumpulan Data Ilegal
Baca: Duh, Tidur Hanya Beralaskan Tikar, Adakah Semeton yang Tersentuh Untuk Membantu Dua Anak Ini?
Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Syafi'i mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.
"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme
Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi. "Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/simulasi_20171118_103844.jpg)