Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gugatan Soal Pidato ‘Pribumi’ Anies Baswedan Ditolak, Ini Penilaian Hakim

Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberikan sambutan usai melakukan serah terima jabatan (sertijab) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Senin (4/6/2018).

Adapun gugatan tersebut diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata " pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hakim menilai, antara pihak tergugat dan penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara pribadi sehingga dinilai tidak masuk dalam hukum secara perdata.

Daniel mengatakan, dari pertimbangan hakim tersebut, pihak penggugat dimungkinkan untuk melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit.

"Yang saya tangkap hakim menyarankan bahwa kami sebagai warga negara menggugat Anies sebagai pejabat. Tapi pendapat saya secara pribadi apa yang dilakukan Anies bisa digugat secara perdata," ujar Daniel.

Gugatan terhadap Anies diajukan pada Oktober 2017.

 Pihak penggugat dengan tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan mediasi.

Namun, mediasi gagal dan kedua pihak berhadapan di meja hijau.

Adapun persidangan digelar sembilan kali sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat Senin ini.

Awal gugatan bermula saat Anies menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam.

Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies, Senin malam.

Kemerdekaan di Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved