Terkait Kasus Geg Candra, Benyamin Seran: Ada yang Tidak Wajar dalam BAP Saksi!
Pertanyaan terkait kematian Gek Candra yang diduga menjadi korban pembunuhan di Karangasem belum juga terjawab hingga kini
TRIBUN-BALI.COM- Pertanyaan terkait kematian Ni Kadek Candradinata alias Gek Candra, balita cilik asal Sidemen Karangasem yang diduga menjadi korban pembunuhan di Karangasem belum juga terjawab hingga kini.
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap orangtua korban yang dilakukan pertama kali oleh Penyidik Polsek Sidemen disebutkan bahwa “ia I WAYAN SURATA ARDIAWAN diperiksa dan didengar keterangannya dalam perkara mati sia sia, dengan Laporan Polisi Nomor LP : 02/I/2015/Bali/Res. Kr.asem/Sek Sidemen tanggal 20 Januari 2015.
Hal ini dikemukakan oleh salah satu tim Kuasa Hukum orangtua korban Yulius Benyamin Seran, usai mendampingi saksi yakni kedua orangtua korban dalam BAP tambahan hari ini, Senin (4/6/2018) di Polres Karangasem.
Benyamin menyampaikan bahwa setelah dirinya mempelajari Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi sekaligus orangtua korban, disana sangat jelas bahwa pada awalnya Polsek Sidemen dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan tidak diarahkan pada dugaan pembunuhan.
Justru diarahkan kepada mati sia sia alias tenggelam.
Anehnya, di dalam BAP tersebut pada jawaban atas pertanyaan nomor 14 terdapat kata “mengambang di air” dalam uraian jawaban saksi berkaitan kondisi korban saat diketemukan padahal saksi sendiri tidak pernah mengeluarkan kalimat tersebut.
Sehingga dalam BAP tambahan hari ini, keterangan tersebut dicabut dan diperbaiki karena tidak benar.
"Keterangan tersebut sangat memukul hati kedua orangtua, maka kami telah mencabutnya pada hari ini dan diganti dengan keterangan yang benar sesuai apa yg diketahui oleh saksi," tegas Benyamin Seran.
Sementara itu, Siti Sapurah alias Ipung menjelaskan bahwa faktanya korban ditemukan di pinggir gorong-gorong kering, bukan di dalam air.
Bagaimana mungkin korban bisa mengambang sampai disimpulkan mati tenggelam?
"Secara logika, anak berusia 1,3 tahun tidak mungkin sanggup berjalan kaki sejauh 1,5 KM dengan menelusuri hutan belantara yang kondisi jalannya sangat terjal dan melewati jurang serta menyebrang jalan besar yang biasanya dilalui oleh truk pengangkut material pasir. Dari petunjuk ini saja sudah bisa dipastikan bahwa ada orang dewasa yang membawa korban dari rumah pamannya hingga ke TKP penemuan jenazah," jelas Ipung.
Ia memaparkan bahwa harusnya Polisi tidak boleh terburu buru menyimpulkan penyebab matinya korban sebelum hasil autopsi dikeluarkan oleh rumah sakit.
"Janganlah mengambil peran dokter hanya untuk mengarahkan kasus pidana murni tentang pembunuhan ini menjadi kasus tenggelam. Kami sangat menyayangkan sikap kepolisian Sektor Sidemen," kata Ipung.
Namun, pihaknya mengapresiasi pengembangan yang dilakukan oleh Polres Karangasem dimana telah merubah arah penyidikan kepada dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang, juncto Pasal 80 (3) dan 70C UU Perlindungan Anak.
Artinya, penyidik Polres Karangasem telah sejalan dengan fakta di lapangan.
Kasus kematian Gek Candra kembali dibuka setelah hampir 4 tahun mengendap.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/geg-candra_20180604_234043.jpg)