Ahok Bebas Bulan Depan? Ini Jawaban Wayan Sudirta
Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman
TRIBUN-BALI.COM- Nama Ahok masih menjadi perbincangan hangat hingga kini.
Hingga kini Ahok masih mendekam di penjara.
Kapan Ahok Bebas Penjara?
Belum ada informasi resmi mengenai hal itu.
Namun demikian, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bisa bebas Agustus 2018 ini.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Tak Punya Pemain Asing, Jadwal Piala Menpora 2021 |
![]() |
---|
Satu Lagi Putra Bali Resmi Direkrut Bali United, 4 Gelandang dan 2 Kiper Perpanjang Kontrak |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Ignatius, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Terobos 2 Zona Rawan Serangan KKB Papua |
![]() |
---|
Soal Temuan Terowongan di Proyek Bendungan Tamblang Buleleng, Ini Kata Kepala Balai Arkeologi Bali |
![]() |
---|
5 Shio Kurang Beruntung Besok 25 Februari 2021, Shio Macan Awas Ditikung, Shio Monyet Merasa Gelisah |
![]() |
---|