Diduga Hasil Hubungan Dengan Mantan Pacar, DW Lahirkan Bayi Kembar di Toilet Lalu Membunuhnya

Ia kemudian bergegas menuju kamar mandi kos-nya, dan melakukan proses persalinan sendiri di situ.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, kemarin menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka DW (tangan diborgol) untuk membunuh bayi kembar yang baru saja dilahirkannya. 

Selama kehamilan DW, VKR mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya ini tengah hamil.

Namun demikian, Polresta Denpasar akan mendalami pengakuan VKR, dan akan dikonfrontasikan dengan DW.

Ada informasi baru yang terungkap, yakni bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan DW dengan mantan pacarnya, yakni pria bernama Jeje.

Dengan Jeje, DW sudah berpacaran selama 8 bulan.

Setelah mengetahui DW hamil, diketahui bahwa Jeje meninggalkan atau memutuskan hubungannya dengan DW.

Tak berselang lama, yakni sekitar Mei lalu, DW kenal VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di sebuah universitas di Denpasar.

VKR mengenal DW, karena dikenalkan oleh bibi VKR.

Mereka pun akhirnya berpacaran, dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali.

Perbuatan itu dilakukan VKR dan DW di kamar kos VKR.

Disebutkan bahwa VKR sempat curiga bahwa DW tengah hamil.

Akhirnya, DW memang melahirkan kendati disebut tanpa sepengetahuan VKR.

“Pengakuan DW, bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni Jeje. Tetapi nanti akan kita dalami lagi pengakuannya,” ucapnya.

Kombes Hadi Purnomo menyampaikan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.

Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.

Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.

DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya. VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.

Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved