Tikam Pacarnya Hingga 25 Kali, Ratu Kecantikan Ini Divonis Mati Hakim
Dirinya didakwa membunuh pasangannya, Farid Mohammed (24) hingga meninggal pada tahun 2015 lalu.
Namun, keluarga korban menilai bahwa hukuman mati yang diberikan merupakan hukuman yang pantas.
"Kami senang bahwa hari ini telah datang, dan kakek-nenek serta saudara perempuannya benar-benar ada di pengadilan hari ini ketika putusan ini diberikan," tutur bibi korban, Emmah Wanjiku yang menangis kepada wartawan setelah vonis diberikan.
Pengacara Kamande, Joyner Okonjo, mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kenya memiliki larangan untuk memberikan hukuman mati.
Disana tidak ada lagi terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
Baca : Yabes Tanuri Komentari Soal Masa Depan Bek Bali United Ini, Sebut Karirnya Tamat Jika Tak Begini
Mahkamah Agung Kenya memutuskan pada Desember 2017 bahwa hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata dinilai tidak konstitusional, berdasarkan Pusat Informasi Hukuman Mati.
Namun, hukuman mati masih ada di buku undang-undang. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ratu Kecantikan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati karena Membunuh Pacarnya