Begini Perlakuan Polisi Pada 7 Anak-anak Pelaku Perkosaan di Jambi dan Penerapan Pasal-nya
Polisi menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan tim Polresta Jambi, dua di antaranya masih diperiksa secara intensif.
Peristiwa keji ini bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.
Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.
Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.
Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG.
Dan diikuti oleh teman-temannya.
Aksi itu juga divideokan pakai ponsel HRG.
Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali.
Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.
Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp.
Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8).
Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).
"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.