Begini Perlakuan Polisi Pada 7 Anak-anak Pelaku Perkosaan di Jambi dan Penerapan Pasal-nya

Polisi menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan tim Polresta Jambi, dua di antaranya masih diperiksa secara intensif.

Editor: Rizki Laelani
Seorang tersangka pemerkosa gadis di bawah umur di Jambi digelandang polisi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAMBI - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi limpahkan berkas tujuh dari 12 tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (23/8/18).

Para tersangka itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, ACK (15).

Tujuh tersangka tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Jambi, IPDA Yoslinda STrK membenarkan, pihaknya telah melakukan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Adapun para tersangka, sudah diperiksa sekitar empat jam.

Baca: Ketut Ismaya Resmi Ditahan, Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan

Baca: Lama Menghilang dari Dunia Sepak Bola, Begini Kondisi Coach Bendol dan Harapan Nitizen

Baca: VIDEO Abu Janda Beberkan Asal Panggilan Cebong-Kampret, Langsung Diketawain Seisi Studio ILC

"Hari ini kita telah limpahkan berkas kepada pihak Kejari Jambi. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Selanjutnya, ketujuh tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Sungai Buluh, Muara Bulian. Pasalnya, ketujuh tersangka masih di bawah umur.

"Selanjutnya dibawa ke Lapas di Muara Bulian. Soalnya mereka masih di bawah umur," sebutnya.

Para tersangka terancam dengan pasal 76 Jo 81 undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman, minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Yoslinda menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan tim Polresta Jambi, dua di antaranya masih diperiksa secara intensif.

Pasalnya dua tersangka tersebut telah berusia di atas 17 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau yang tujuh ini kan, masih anak-anak. Jadi, batas waktunya untuk diproses hukum terbatas," sebutnya

Peristiwa keji ini bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG.

Dan diikuti oleh teman-temannya.

Aksi itu juga divideokan pakai ponsel HRG.

Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali.

Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp.

Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8).

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).

"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.

Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.

"TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.

"Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya. (*)

Artikel ini ditulis Mareza telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tiga Tersangka Jadi Buron, Begini Nasib Para Tersangka Pelaku Rudapaksa Remaja di Bawah Umur" (Klik Link)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved