Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

CPNS 2018

Ternyata Segini Gaji yang Bakal Kamu Terima Jika Lulus Jadi PNS Pada Rekrutmen 2018

Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka Rabu (19/9/2018) lalu

Editor: Irma Budiarti
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka Rabu (19/9/2018) lalu.

Formasi dan persyaratan sudah diumumkan.

Sementara pendaftaran rencananya dimulai paling cepat 26 September 2018.

"Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Adapun pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Dokumen atau berkas yang harus disiapkan

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tesebut sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Gaji

Kabar CPNS 2018 menjadi yang paling banyak diburu saat ini, khususnya para pencari kerja.

Selain informasi pendaftaran, mungkin pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS 2018.

Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.

Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber.

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)

1. JPT-I : Rp 39,3 juta

2. JPT-II : Rp 37,4 juta

3. JPT-III : Rp 35,7 juta

4. JPT-IV : Rp 34 juta

5. JPT-V : Rp 32 juta

6. JPT-VI : Rp 30,8 juta

7. JPT-VII : Rp 29,3 juta

8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta

9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)

1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta

2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta

3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta

4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta

5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta

6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta

7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta

8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta

9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta

10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta

11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta

12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta

13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta

14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta

15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

(Tribun-timur.com/ Kompas.com/ TribunStyle.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul sscn.bkn.go.id - Pantas Banyak yang Mau Ikut CPNS 2018, Ternyata Segini Gajinya Jika Lulus

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved