Dharma Wacana
Ngaben Kolektif Tak Boleh Saklek
Ngaben kolektif atau massal saat ini menjadi opsi desa pakraman meringankan biaya masyarakat menggelar ritual kremasi secara adat
Dharma Wacana
Oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda
TRIBUN-BALI.COM - Ngaben kolektif atau massal saat ini menjadi opsi desa pakraman meringankan biaya masyarakat menggelar ritual kremasi secara adat.
Sebab dengan sistem ini, biaya ditanggung bersama dengan pemilik sawa lainnya.
Lantaran barometer subsidi silang ini, sejumlah desa pakraman justru mengeluarkan aturan ketat untuk ngaben kolektif.
Setiap krama diharuskan mengikuti ngaben kolektif, meskipun ia memiliki dana untuk menggelar ngaben pribadi.
Jika dia melanggar kesepakatan adat, maka ia tidak mendapat bantuan krama dalam membuat sarana upakara.
Terkait hal ini, apakah sistem yang ketat tersebut masuk dalam kategori penghalang pretisenta dalam membayar utang pada orang tua?
Apakah ini hal dibenarkan oleh ajaran agama?
Lembaga adat atau desa pakraman, mestinya hadir sebagai sebuah lembaga untuk melembagakan agama Hindu.
Bagaimana Upacara Ngaben Sebelum Buda Kliwon Pegat Uwakan? |
![]() |
---|
Rezeki Ada Tapi Habis Begitu Saja? Netralisir dengan Pebayuhan Tampel Bolong |
![]() |
---|
Kisah Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, Ditinggal Ayah Sejak Dalam Kandungan (1) |
![]() |
---|
Magisnya Kajeng Keliwon Enyitan, Jangan Lupa Masegeh Panca Warna |
![]() |
---|
Sosok Yudistira di Masa Pandemi |
![]() |
---|