20 PSK Diamankan di Sanur, Satpol PP Ingin Kembalikan Peran Wanita Sesuai Porsi

20 wanita PSK yang beroperasi di kawasan Belanjong tepatnya di 55X dan Hotel Barokah diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
PEKERJA SEKS - Satpol PP Kota Denpasar mengamankan 20 wanita pekerja seks di kawasan Belanjong-Sanur Kauh, Denpasar, Rabu (28/11) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 20 wanita pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Belanjong, Sanur Kauh Denpasar Selatan, tepatnya di 55X dan Hotel Barokah diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (28/11/2018) malam.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan bukan semata untuk menghukum atau mencari kesalahan.

Tapi dimaksudkan untuk memberikan pesan moral dan mengembalikan peran wanita sebagaimana porsinya.

"Sebenarnya, tidak ada satu wanita pun yang lahir kelak dewasa mempunyai cita-cita sebagai pekerja seks. Rata-rata mereka kan terpaksa karena ekonomi. Di samping itu, penertiban ini untuk meminimalisir penyebaran bibit penyakit, utamanya HIV/AIDS atau penyakit Rajasinga," katanya, Kamis (29/11/2018).

Dalam penertiban itu, puluhan wanita yang rata-rata berasal dari beberapa kota di Pulau Jawa itu digelandang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

Dalam pemeriksaan, kata Sayoga, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK.

"Dari pengakuan sebagian besar mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 3 bulan. Ada juga yang masih beberapa hari dan beberapa minggu," tuturnya.

Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk nonpermanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

"Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nanti setelah sidang apakah ada proses pemulangan atau tidak, kami masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tegasnya.

Bukan Cari Kesalahan

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengharapkan masyarakat dan pengusaha senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved