Catatan LBH APIK Bali, Kasus KDRT di Bali Naik Dua Kali Lipat Tahun 2018
Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati menyampaikan kasus kekerasan kekerasan anak dan perempuan yang ada di Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertempat di aula Kantor PHDI Bali, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali menggelar launching Catatan Akhir Tahun 2018.
Dalam acara tersebut, Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati menyampaikan kasus kekerasan kekerasan anak dan perempuan yang ada di Bali.
Dari data tersebut diketahui bahwa kasusus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat tajam dibandingkan tahun 2017.
"KDRT ini disebabkan oleh faktor ekonomi, penelantaran, perselingkuhan yang berujung pada pidana dan perceraian," kata Nilawati, Selasa (18/12/2018).
Tahun 2017 kasusus KDRT sebanyak 83 kasus dan tahun 2018 naik menjadi 171 kasus atau naik sebanyak 88 kasus.
Sedangkan pada peringkat kedua yaitu kasus hak asuh anak tahun 2017 ada 3 kasus dan naik menjadi 36 kasus.
Pada posisi krtiga ada kasus kekerasan seksual sebanyak 15 kasus pada tahun 2017 naik menjadi 34 kasus tahun 2018.
"Tahun 2017 kami menangani 119 kasus dan 248 kasus kekerasan pada perempuan dan anak," imbuhnya.
Kasus terbesar kekerasan anak dan perempuan tahun 2018 terbanyak terjadi di Kota Denpasar yaitu sebanyak 118 kasus.
Ini terjadi dikarenakan Denpasar penduduknya heterogen.
Sedangkan di Buleleng terjadi 38 kasus, Badung 35 kasus, Gianyar 33 kasus, Tabanan 16 kasus, Bangli 5 kasus, dan Karangasem 3 kasus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/korban-kdrt-jadi-geng_20161212_094010.jpg)