Masyarakat Setuju, Hanya Kurang Terbiasa, Perwali Pengurangan Kantong Plastik Mulai Berlaku
Masyarakat merespon positif peraturan baru tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah pengunjung toko modern maupun supermarket mengaku sudah mengetahui adanya Perwali No 36 maupun Pergub No 97.
Ada juga yang belum tahu.
Namun umumnya mereka merespon positif peraturan baru ini demi mengurangi sampah plastik.
Seorang pengunjung bernama Dinda (55) asal Denpasar, mengaku setuju dengan Perwali No 36 tahun 2018 ini.
Hanya ia belum tahu apabila Perwali sudah mulai berlaku awal tahun ini.
"Tidak tahu, baru tahu sekarang. Setuju tapi kurang terbiasa aja. Karena peraturan baru memang begitu. Sekarang saya tidak bawa kantong plastik, tidak apa-apa nanti beli, ya kedepannya nanti bawa sendiri," ucap Dinda saat ditemui di Pasar Swalayan Tiara Dewata, kemarin.
Senada dengan Dinda, Ahya Rosidi (34) pengunjung minimarket asal Lombok yang saat itu belanja dengan istrinya juga mengaku tidak tahu adanya peraturan ini.
"Kalau tidak pakai plastik tidak enak, kalau pakai plastik kan praktis tidak repot. Ya nanti mungkin bawa tas sendiri," ucapnya.
Sementara beberapa pengunjung lain mengaku sudah mengetahui peraturan baru ini.
Pengunjung pun sudah menyiapkan kantong belanja dari rumah.
Seperti yang dituturkan Tutik yang berbelanja di sebuah toko modern, kemarin.
"Saya berbelanja kebutuhan pokok dan sudah menyiapkan tas belanja dari rumah," katanya.
Sementara Ria (25) mengaku sudah biasa bawa tas sendiri.
Hanya kemarin ketika pas sidak dilakukan Dinas LHK Denpasar di Tiara Dewata, dia mengaku lupa bawa tas.
"Saya sudah tahu peraturannya. Sebelumnya saya juga biasa bawa tas sendiri, tapi ini tadi lupa bawa jadi beli. Saya mendukung. Tidak masalah kalau dikenakan cash," ucap Ria.
Untuk diketahui, di Bali saat ini tengah gencar dilakukan “perang” terhadap sampah plastik.
Hal ini karena tingginya timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, volume rata-rata timbulan sampah di Bali pada tahun 2017 yaitu 10.849,10 m3/hari.
Adapun komposisi sampah di Bali terdiri dari sampah organik sebanyak 60 persen, anorganik 30 persen, dan residunya 10 persen.
Berdasarkan data dari GIZ tahun 2013, hanya 4,6 persen produk dari plastik yang terdaur ulang di Indonesia.
Untuk mengurangi sampah plastik ini, Wali Kota Denpasar IB Rai Mantra mengeluarkan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Di saat bersamaan, Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yang efektif mulai berlaku pada 21 Desember 2018.
Dalam Pergub tersebut, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, plysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
Pergub juga mewajibkan kepada setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai, dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. (*)