Pelanggar Aturan Plastik Terancam Denda Rp 5 Juta, Pemkab Badung Keluarkan Perbup
Upaya memerangi sampah plastik di Kaupaten Badung diseriusi oleh Pemerintah Kabupaten

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Upaya memerangi sampah plastik di Kabupaten Badung diseriusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Peraturan Bupati (Perbup) Badung No. 48 Tahun 2018 dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sudah diterbitkan.
Bahkan bagi yang melanggar perbup tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 5 Juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan dalam menindaklanjuti perbup tersebut, pihaknya mengaku akan bersinergi dengan Satpol PP setempat dan pihak kepolisian.
“Untuk yang melanggar akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan tuntutan penjara 5 bulan atau denda Rp 5 juta. Apabila ditemukan yang bandel, akan kami laporkan kepolisian,” ujar Merthawan saat dikonfirmasi Sabtu (5/1/2019).
Birokrat asal Sempidi itu mengatakan, berlakunya kedua perbup tersebut tidak sebatas pengaturan yang harus ditaati masyarakat.
Namun, harus benar-benar mengubah pola pikir masyarakat tentang bahaya sampah plastik bagi lingkungan dan kehidupan manusia.
"Yang paling penting, bagaimana pengawasannya agar masyarakat menghormati peraturan tersebut. Ini menjadi tugas berat bagi kami. Kami perkirakan butuh waktu 3 tahun untuk mengubah pola pikir masyarakat,"ujarnya.
Disinggung bahwa perbup yang diterbitkan pemerintah pada 28 November 2018 itu belum bergaung di masyarakat, Eka Merthawan tak menampiknya.
Ia beralasan, peraturan tersebut akan diberlakukan pada tiga bulan ke depan.
sampah plastik
Badung
Pemerintah Kabupaten
Pemkab
Peraturan Bupati
Perbup
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
DLHK
OPD
Badan Lingkungan Hidup
Provinsi Bali
Satpol PP
tindak pidana ringan
Tipiring
Baru Dua Tahun Plafon Gedung SMPN 2 Mengwi Sudah Jebol, Proyek Pembangunan Sekolah Habiskan Rp 29 M |
![]() |
---|
Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa |
![]() |
---|
Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa |
![]() |
---|
Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa |
![]() |
---|
Bukan Cuma Kena Denda Rp 2 Juta, Nurhayati Pembuang Limbah Sablon Bakal Dipolisikan Senin Besok |
![]() |
---|