Ayah di Gianyar Ini Ngaku Setubuhi Anak Kandungnya Saat Ada Acara Pernikahan di Rumah
Parahnya, persetubuhan yang dilakukan terakhir ini, dilakukan ketika rumahnya sedang ramai, lantaran saat itu persiapan pernikahan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Sorot mata GNRP (54) tampak sayu saat digiring anggota kepolisian Polres Gianyar, Bali, Rabu (16/1/2018).
Pelaku asal Gianyar yang tega menghamili anak kandungnya ini, terus menundukkan kepala.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menganggap dirinya sudah bukan manusia lagi.
“Saya khilaf, saya minta maaf sama anak dan keluarga saya karena saya sudah berbuat seperti bukan manusia. Dunia ini serasa hampa bagi saya,” ujar GNRP, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu.
GNRP ditangkap Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Senin (14/1/2018) lalu atas kasus menghamili anak kandungnya, GAMS (16).
Persetubuhan ini dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD.
Pelaku mengaku, pencabulan dilakukan sebanyak lima kali.
Yakni, sekali saat korban duduk di bangku kelas V SD, tiga kali saat korban duduk di bangku SMP, dan sekali saat korban duduk di bangku kelas I SLTA tepatnya Juli 2018 lalu, yang pada akhirnya membuat korban saat ini hamil enam bulan.
Korban merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Parahnya, persetubuhan yang dilakukan terakhir ini, dilakukan ketika rumahnya sedang ramai, lantaran saat itu persiapan pernikahan anak pertama pelaku.
“Saat masyarakat sedang ramai gotong royong membantu persiapan pernikahan anak pertama pelaku, pelaku ini masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban. Karena situasi ramai inilah, dia kebablasan sehingga korban hamil,” ujar Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, IPTU Anak Agung Gede Alit Sudarma.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menambahkan, kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya, hendak menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar.
Namun pihak RS tak meladeni, lantaran janin dalam kandungan itu sudah berusia enam bulan.
Lantaran menilai permintaan korban janggal, dokter pun menanyakan ayah dari anak yang mau digugurkan tersebut.
“Kepada dokter, dikatakan yang menghamili adalah ayah kandung korban. Dokter lantas menginfokan ke kami. Kami langsung lakukan penylidikan, dan mengamankan pelaku. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dimana hal itu dilakukan lantaran ia sudah pisah ranjang dengan istrinya, sejak tahun 2003. Lantaran pelaku ini sering memandikan korban sejak masih kecil, dan tidak ada penyaluran birahi, ia pun melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
AKP Deni mengungkapkan, selama lima kali disetubuhi, korban tidak pernah melakukan perlawanan.
Namun hal ini bukan disebabkan korban kelainan mental, tetapi ia takut terhadap ayahnya yang berwatak keras.
“Mental pelaku dan korban ini sama-sama nomal. Tapi korban tak melawan, karena takut. Segala hal yang terjadi di dalam rumah tangga, semuanya atas kontrol pelaku. Jadi korban seperti merasa tak memiliki kebebasan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kondisi korban saat ini normal,” ujarnya. (*)