Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Jenderal Moeldoko: Harus Dilaksanakan!

Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan, Jenderal Moeldoko: Harus Dilaksanakan!

tribunnews
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca: Ibu Muda Disetubuhi Ayah Kandung, Anak Kandung, dan Teman Suaminya, Videonya Viral di WhatsApp

Baca: VietJet Air dengan Pramugari Berbikini akan Mendarat di Denpasar Maret 2019, Akan Tuai Polemik?

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Baca: Gede Kama Akui Senang Masuk Penjara, Alasannya Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris 

Baca: Satu Keluarga Keracunan Ikan Pindang di Gianyar, Anaknya Kritis namun Keluarga Tak Punya Biaya

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Baca: Vanessa Angel: Aku Ngerasa Diliatin Orang Seolah-olah Aku Lagi Telanjang

Baca: Made Sudirgayusa Ajak Mahasiswi ini Intim, Petaka di Ranjang Berakhir di Tahanan

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved