Prostitusi Online

Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini

Polres Tulungagung meringkus Eko Tri Cahyono (19), pemuda asal Dusun Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Editor: Rizki Laelani
surya.co.id/david yohannes
Eko Tri Cahyono (19), tersangka prostitusi yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan 

Kepada Kapolres, sebenarnya dia memantau kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel.

Sempat muncul kekhawatiran di hati Eko akan mengalami nasib serupa.

Namun Eko tetap melanjutkan bisnisnya, karena belum punya pekerjaan tetap.

"Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," ucap Eko.

Sebelumnya Eko diketahui menjadi perantara FSR (24), seorang pemandu lagu untuk berkencan dengan Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari kesepakatan mereka, Roni membayar Rp 2.000.000 untuk bisa kencan dengan FSR.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Polisi menggerebek kamar hotel dimana FSR dan Roni tengah berhubungan badan, Selasa (29/1/2019) pukul 23.30 WIB.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Eko dengan tudingan menjadi muncikari, atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Kini Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Ditangkap Usai Tawarkan Wanita

Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.

“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved