Kemenkum HAM Kaji Ulang Remisi Pembunuh Wartawan di Bali, Begini Sebabnya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Bali, I Nyoman Susrama
Hal itu disampaikan Yasonna terkait Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010. Susrama divonis penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Prabangsa pada Februari 2009.
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal. Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).
Remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Susrama tak henti menuai protes, baik dari kalangan jurnalis maupun pihak-pihak lain yang bersimpati seperti LBH dan pers mahasiswa.
Tuntutan agar Jokowi mencabut remisi Susrama terus menguat dalam sepekan terakhir. Setelah komunitas pers di berbagai penjuru Tanah Air melakukan protes, permohonan pencabutan remisi juga disuarakan oleh istri mendiang Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini.
Pada Jumat (31/1) hari ini juga direncanakan akan dilakukan aksi damai menuntut dicabutnya remisi oleh Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).
Aksi SJB akan dimulai dari depan Monumen Bajra Sandi Renon, Denpasar, menuju Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali di Jalan Puputan Renon.
Menurut narahubung aksi, Miftachul Huda, aksi damai diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 150 orang.(jateng.antaranews.com/bbs)