Bongkar Bisnis Ilegal Jual Tubuh Satwa Dilindungi, Polisi Temukan BB Kuku Beruang hingga Tanduk Rusa
Praktek penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakoni pelaku RH alias R diduga sudah terjadi sejak lama
TRIBUN-BALI.COM, AMUNTAI - Praktek penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakoni pelaku RH alias R (19), warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kebupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diduga sudah terjadi sejak lama.
Dari informasi yang didapatkan banjarmasinpost.co.id, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak dua tahun lalu.
Kemudian untuk mendapatkan bagian tubuh satwa dlindungi didapat dengan cara membeli dari orang-orang yang tinggal di gunung dan kampung-kampung.
Baca: Viral Video Banjir di Gunung Bromo Menyerupai Sungai, Begini Penjelasan Resmi TNBTS
Baca: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Cemas Memikirkan Masalah Keuangan?
Setelah itu baru dijual pelaku dengan cara mengejar pasar di beberapa wilayah dan juga menjual secara online melalui media sosial miliknya.
Sehingga diduga orang yang membeli benda-benda terlarang dari pelaku juga ada yang berasal dari luar wilayah.
Dari setiap bagian hewan yang terjual, pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
Baca: 6 Zodiak yang Super Intuitif dan Bisa Membaca Orang dengan Sangat Baik
Baca: Kronologi Penganiayaan Dua Pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta
Ini karena pelaku menjualnya dengan harga bervariasi.
Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Satreskrim, Ipda Rianda Putra Utama, dikonfirmasi, Minggu (3/2/2019), membenarkan, selain mengejar pasar, pelaku juga menjual secara online.
"Mengikuti hari pasar dan jual online juga, sudah dua tahunan," katanya.
Adapun bagian tubuh satwa yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain:
1 tulang kepala Kambing Biota Laut,
1 buah tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan,
1 buah tengkorak Kucing Kuwuk,
7 tujuh buah tengkorak Rusa,
9 buah kuku Beruang,
3 buah tengkorak Beruang,
6 buah tanduk Rusa,
1 lembar Kulit Rusa dan juga,
1 ekor kulit Kucing Kuwuk.
Diberitakan Banjarmasin Post sebelumnya, praktek penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (2/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita.
Satu pelaku, RH alias R (19), diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Patmaraga, Keluraham Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Pedagang barang tradisional yang mengaku sebagai warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, tertangkap tangan bersama beberapa bagian tubuh hewan yang dijualnya.
Adapun bagian tubuh satwa yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain, 1 tulang kepala Kambing Biota Laut, 1 buah tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan.
Baca: Pekerja Laundry di Sanur Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Hidung Keluar Busa
Baca: Antusias Penikmat Film di Bali Tinggi, Cast Film Orang Kaya Baru Kunjungi Bioskop di Pulau Dewata
Juga ada 1 ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, 4 potongan kecil taring Beruang, 1 buah paruh dari Burung Rangkong, 2 potongan kecil sisik Trenggiling.
Serta 1 buah tengkorak Kucing Kuwuk, 7 tujuh buah tengkorak Rusa, 9 buah kuku Beruang, 3 buah tengkorak Beruang, 6 buah tanduk Rusa,1 lembar Kulit Rusa dan juga 1 ekor kulit Kucing Kuwuk.
Selain menyita bagian tubuh satwa dilindungi itu, petugas juga menyita sejumlah benda yang digunakan dalam aksi pelaku.
Seperti, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Standart KF 40 Short warna quart metalik KT 1782 EB beserta STNK, 2 unit handphone Oppo A37 warna putih dan 1 unit handphone Nokia.
Informasi didapat banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/2/2019), saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres HSU.
Baca: Deretan Helikopter Serang Milik Negara Asia Tenggara, Punya Indonesia Lebih Canggih dari Singapura
Baca: Asisten Pribadi Hotman Paris Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Sang Pengacara Kondang
Ulah pelaku ini sendiri bisa dibongkar berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang akhirnya membuat pelaku tertangkap tangan.
Pada saat itu pelaku sedang memperjual-belikan yang diduga dari potongan-potongan tulang, tengkorak, gigi, kulit, dan lain-lain dari hewan yang dilindungi.
Bagian tubuh satwa yang diperjualbelikan pelaku, saat itu ada ditemukan tersimpan di dalam mobil yang dibawa pelaku.
Selain itu ternyata juga masih ada disimpan di rumah isteri pelaku di Desa Nelayan, kecamatan Sungai Tabukan, HSU.
Dari semua barang bukti yang disita petugas, untuk yang ditemukan di rumah isteri pelaku adalah kulit Kuwuk, kulit Rusa dan tanduk Rusa.
Baca: Penyebab Fenomena Banyak Ular di Australia Tersangkut di Kaleng Minuman
Baca: Benarkah Anak Bungsu Lebih Cerdas Dibanding Saudaranya? Riset Ini Menjelaskan
Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU, Ipda Rianda Putra Utama, Minggu (3/2/2019), saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik," katanya.
Untuk saat ini pelaku disangkakan telah melangar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d UU RI No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yakni, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul RH Warga HSU Menjual Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Secara Online, Inilah Daftar Hewan yang Dijualnya