Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan

Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
I Putu Eka alias Eka (26) kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Putu Eka Swastika alias Eka (26), oknum dosen kampus swasta di Denpasar yang terjerat dugaan penyebaran konten pornografi serta menyetubuhi mahasiswi berinisial M ternyata tidak ditahan.

Tidak ditahannya terdakwa Eka dalam perkara tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Arief Wirawan.

Dijelaskannya, terdakwa sendiri sejak dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan, hingga dilakukan persidangan tidak dilakukan penahanan.

Baca: Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video

Terdakwa, kata Arief hanya dialihkan menjadi tahanan rumah, dengan pertimbangan.

"Pertimbangannya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari korban," terangnya, Selasa (19/2/2019).

Arief menyatakan, kini kewenangan penanahanan ada di majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca: Terungkap, Ini Alasan Ajik Krisna Gelar Pernikahan Putranya di Blangsinga, Tamu 10 Ribu Orang

Saat ditanya, dengan dicabutnya laporan oleh saksi korban, perkara tetap lanjut ke persidangan.

Ini dikarenakan karena bukan delik aduan.

Kembali ditanya, apakah karena alasan itu, menjadi dasar terdakwa tidak ditahan.

Baca: Jerinx dan Anang Bertemu, Jerinx: Saya Cuma Berani di Sosmed, Suka Main Kasar, Ini Buktinya

Pihaknya kembali menjawab, terkait tidak ditahannya terdakwa karena ada pertimbangan.

"Kalau untuk penahanan itu ada pertimbangan kewenangan obyektik dan subyektif," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Eka didakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca: Istri Tembak Suami Gara-gara Tak Beritau Sosok Penelpon Saat Dinner Valentine, Peluru Tembus Pipi

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga tempat terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Chatnya meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.

Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved