Resmi Jadi Tahanan, Mandala Shoji Curhat Keadaan Menyedihkan di Lapas

Deanova Safriana menceritakan seputar kehidupan baru Mandala Shoji ketika menjadi tahanan lapas Salemba.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Instagram@mandala_abadi_shoji
Mandala Shoji 

TRIBUN-BALI.COM -Mandala Shoji sudah seminggu lebih mendekam di Lapas Salemba sejak Jumat (8/2/2019) atas kasus pelangaaran kampanye politik berupa money politic.

Dalam kurun waktu tersebut, baik Mandala maupun sang istri, Deanova Safriana tampak sudah mulai ikhlas dengan keadaan yang mereka hadapi sekarang.

Tak jarang, Deanova mengunjungi Manda Shoji untk mengetahui kondisi sang suami.

Deanova Safriana menceritakan seputar kehidupan baru Mandala Shoji ketika menjadi tahanan lapas Salemba.

Ia mengaku salut dengan ketegaran Mandala Shoji selama hidup di dalam lapas Salemba.

Mandala Shoji tak pernah mengeluh dengan menu makanannya setiap hari di dalam lapas.

Mandala Abadi Shoji (pakai gamis hijau dan peci) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Mandala Abadi Shoji (pakai gamis hijau dan peci) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Ia justru bersyukur masih diberi makan secara rutin meski tak senikmat dan tak sebanyak ketika makan di rumah.

Deanova kemudian menceritakan nasi dan lauk pauk yang selama ini dikonsumsi Mandala Shoji selama di lapas.

"Dia (Mandala Shoji) mah kuat, dia luar biasa, dia nggak ngeluh sama sekali. Padahal aku tanya ' Gimana sih kondisi di lapas?' Dia bilang 'Aku makan seadanya' nasi lapas kan tahu sendiri lah kayak apa, lauk cuman segini (seruas jari), daging segini," kata Deanova dalam tayangan Silet (19/2/2019).

Mandala Shoji juga sempat bercerita kepada istrinya bahwa banyak sekali tahanan di lapas Salemba yang kelaparan.

Tapi, mereka tak bisa berbuat apapun karena semua yang disediakan dan diatur di dalam lapas Salemba sudah sesuai SOP.

"Kata Mandala banyak yang kelaparan, tapi ya mau gimana? memang seperti itu SOP-nya," ujar Deanova.

Selain itu, Deanova juga menceritakan kondisi kamar lapas Mandala Shoji yang dihuni sebanyak 9 orang.

Deanova mengatakan kalau Mandala Shoji dan 8 orang di dalam lapas itu hanya tidur di lantai.

"Kalau Mandala itu luar biasa aku akuin, dia ini biasa itikaf di masjid. Jadi kalau sekarang sekamar ramai-ramai 9 orang tidur di lantai bagi dia udah biasa dan malah seru," tambahnya.

Tapi, Mandala Shoji justru sangat menikmati hari-harinya menjadi tahanan yang hanya tidur beralaskan lantai dengan 8 orang lainnya.

Ia justru mengambil sisi positif bisa mengenal berbagai macam orang dengan berbagai macam kasus kejahatan.

"Jadi dia bilang 'Kalau biasanya aku tidur sama kamu dan anak-anak, sekarang aku tidur ramai-ramai sama saudara di lapas' dari mulai orang yang tatoan, orang yang mantan pembunuh, yang pencuri, preman ya macam-macam," lanjutnya.

Deanova mengatakan Mandala Shoji justru banyak mengajarkan dan menyebarkan kebaikan kepada tahanan lainnya.

Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional Mandala Abadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). ((DOK PANWASLU JAKARTA SELATAN))

Setiap kali Deanova datang menjenguk, Mandala Shoji hanya meminta dibawakan Al Quran untuk mengajarkan para tahanan mengaji.

Bahkan Mandala Shoji bertekad ingin membagikan banyak Al Quran untu para tahanan di dalam lapas agar tetap mengamalkan kebaikan meski sedang menjalani hukuman.

"Dia (Mandala Shoji) minta dibawain Al Quran, dia bilang kalau ada yang mau bagi-bagi Al Quran kasih tahu ke aku ya nanti aku bawa ke lapas.

Dia mikirnya cuman itu sesuatu yang akan dia bagikan di dalam lapas," tuturnya sambil menangis.

Lanjut Maridha Deanova Safriana, ia menyebut Mandala Shoji mencoba membuka mata hati narapidana lainnya, untuk bertobat dan menjalani perintah yang memang sudah diajarkan oleh agamanya masing-masing.

"Katanya seru karena pernah ngobrol, diajak salat sama Mandala," ujar Maridha Deanova Safriana.

Meski begitu, Deanova sedikit lebih tenang melihat keamanan di lapas tempat Mandala Shoji ditahan cukup ketat.

Mereka bisa memastikan tidak ada tindakan premanisme di dalam lapas seperti cerita-cerita yang tentang kehidupan di dalam penjara yang beredar selama ini.

"Tapi terhitung sudah diperlakukan sangat baik sih daripada di lapas lain. 
Katanya di lapas lain ada premanisme, kalau di lapas Salemba katanya nggak ada premanisme, semua diperlakukan sama," tuturnya.

Bahkan sipir di lapas tempat Mandala Shoji ditahan pun sangat ketat dan tegas jika ada tahanan yang berbuat jahat.

Sehingga tak ada tahanan yang berani berbuat kejahatan dengan tahanan lainnya selama di dalam lapas.

"Terus kalau di lapas biasanya ada yang suka ngerjain temannya, di situ enggak. Sipirnya benar-benar tegas, jadi kalau ada yang macam-macam maka semuanya kena hukuman. Jadi nggak ada yang berani macam-macam," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.

Banding Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.

"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.

Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.

Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.

Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.

Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.

Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, maka Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.

 
Nasib Karir Politiknya

Nasib karir politik presenter Mandala Shoji dipertanyakan setelah ditahan karena kasus pelanggaran pemilu.

Mandala Shoji yang sempat menghilang saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu telah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Pencoretan Mandala Shoji dari daftar caleg ini lah yang dipertanyakan kuasa hukumnya, Elza Syarief. 

Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.

"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza saat menamanin Mandala menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.

"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," tegas Elza.

Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.

"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.

Elza juga membantah kliennya menjadi buronan. 

Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).

Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.

"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.

Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.

Mandala tetap sibuk berkampanye ke berbagai daerah sehingga sulit dihubungi.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Mandala Shoji Seminggu di Penjara, Sebut Banyak Tahanan Kelaparan, 'Lauk Cuman Seruas Jari', 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved